ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Pilkada yang sedianya dihelat 23 September 2020 terpaksa harus di tunda karena adanya wabah Virus Corona yang hampir melanda seluruh wilayah Indonesia.
Pertemuan antara Komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP untuk menunda pelaksanaan Pilkada kini telah disetujui dan disepakati bersama dan tinggal menunggu Perppu untuk teknis pelaksanaannya.
Peristiwa ini jelas akan merubah konstelasi politik disejumlah daerah termasuk Tana Toraja. Jika ternyata diputuskan Pilkada diundur 1 tahun dari jadwal semula maka Pilkada Tana Toraja tidak ada yang berstatus incumbent atau petahana.
Ini jelas akan menguntungkan bagi kandidat yang lain. Belum lagi usungan dari partai politik yang bisa jadi akan dilakukan penjaringan ulang atau mungkin dikaji ulang. Dengan waktu yang begitu panjang dan belum menentu ini, parpol bisa saja berubah sikap.
Apalagi sejauh ini belum ada satu pun partai politik yang secara resmi (memberikan rekomendasi) untuk mengusung salah satu kandidat. Semuanya baru sebatas surat tugas, sehingga potensi peta politik akan berubah sangat besar.
Kini KPU sendiri telah mewacanakan 3 opsi jadwal Pemilihan Serentak Lanjutan. Yakni 9 Desember 2020, 17 Maret 2021 dan 29 September 2021. Melihat kondisi wabah virus Covid-19 yang belum diketahui kapan akan berakhir maka pelaksanaan Pilkada untuk opsi pertama sangat sulit dilaksanakan.
Jadi opsi ke 2 dan ke 3 yang sangat peluang, Maret atau Desember 2021 Pilkada baru akan dihelat. Disitu tidak ada lagi incumbent, karena masa pemerintahan Nico-Victor berakhir 17 Februari 2021.
Kita tunggu saja pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu sebagai pedoman bagi KPU didalam melanjutkan tahapan Pilkada yang tertunda ini.