ZONAKATA.COM – SIDRAP Pria asal Sidenreng Rappang ini sempat membuat heboh publik. Pasalnya lelaki itu yang bernama Agus Sulo (37 thn) yang berprofesi sebagai petani mampu memiliki sejumlah barang mewah. Tercatat ia memiliki 3 mobil mewah dan sebuah pabrik.
Akhirnya pihak kepolisian mengungkap semua sumber dana Agus. Ternyata petani ini merupakan seorang bandar narkoba.
Kekayaannya dalam bentuk barang dan uang ternyata hasil dari pencucian uang.
BNN Pusat dibantu BNN Provinsi Sulawesi Selatan mengungkap adanya tindak pidana pencucian uang dari bisnis narkoba Agus.
Pihaknya menyita barang bukti dengan nilai total Rp16 Miliar.
Dilansir dari Kompas.com, Agus ditangkap bersama kurirnya bernama Syukur pada Kamis (18/7). Bisnis narkoba Agus terendus setelah salah satu kurirnya, Ariyanto tertangkap lebih dulu di Kalimantan Utara.
Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Brigjen Pol Bahagia Dachi mengatakan dari penangkapan itu mulai diselidiki aliran dananya.
“Kita bekerja sama dengan penyediaan jasa keuangan, bank, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), OJK, kemudian kita temukan ternyata jaringannya dari Kalimantan Utara ke daerah Sidrap,” ungkap Brigjen Pol Bahagia Dachi di Balai Rehabilitasi BNN Baddoka.

Sejumlah aset milik Agus seperti pabrik rak telur, sejumlah bidang tanah serta mesin penggiling padi telah disita BNN. Bahkan beberapa mobil mewah yang nama kepemilikannya disamarkan dengan nama keluarganya telah disita polisi.
Diantaranya ada sebuah Mini Cooper seharga Rp700 juta atas nama istri Agus, Sutra Hasan, mobil Lexus NX300H AT Hybrid seharga Rp800 juta atas nama Hamzah. Sementara sebuah mobil Ferrari milik Agus yang belum diketahui keberadaannya masih dicari polisi. Diduga Agus telah melakukan tindakan pencucian uang ini sejak 2014. Polisi juga menyita uang tunai Rp2,04 Miliar dan total ada 8 unit mobil.
Agus dan Syukur akan dijatuhkan pasal 138 huruf a dan b, Pasal 3 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Juga Pasal 3, 4, dan 5 (1) jo dan Pasal 10 Undang Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. **