Pengamat: Sikap Pemprov Sulsel Soal Pemekaran Luwu Raya Sudah Tepat dan Proporsional
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
- print Cetak

Prof. Armin Arsyad (Unhas.ac.id)
ZONAKATA.COM – MAKASSAR Wacana pemekaran Luwu Raya menjadi provinsi terus menjadi perhatian publik. Pengamat politik Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Armin Arsyad, menilai sikap Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) selama ini sudah berada pada koridor aturan dan kewenangan yang berlaku.
Menurutnya, secara administratif Pemprov Sulsel telah menuntaskan prasyarat pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Luwu Tengah sejak 2012. Setelah tahapan tersebut diselesaikan di tingkat provinsi, proses selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat dan DPR RI.
“Pemprov Sulsel sudah menyelesaikan seluruh prasyarat administrasi pembentukan DOB Luwu Tengah sejak 2012. Artinya, secara dokumen dan prosedur di tingkat provinsi sudah tuntas. Setelah itu, kewenangannya ada di pemerintah pusat dan DPR RI,” ujar Prof. Armin, Kamis (12/2/2026).
Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unhas itu menambahkan, pemerintah pusat ke depan sebaiknya tidak lagi menggunakan istilah moratorium DOB, melainkan memperketat mekanisme pembentukan daerah baru.
“Kalau sekarang diminta mengulang dari nol, justru akan memakan waktu lebih lama. Padahal secara administratif sudah pernah diproses dan diajukan. Yang dibutuhkan saat ini adalah kepastian kebijakan di tingkat pusat,” jelasnya.
Selain aspek administratif, ia menekankan pentingnya prinsip keadilan antardaerah. Menurutnya, banyak daerah lain di Indonesia yang telah lama mengajukan pemekaran dan masih menunggu keputusan.
“Kita juga harus melihat prinsip keadilan. Ada banyak usulan pemekaran daerah di seluruh Indonesia yang sudah lama antre. Kalau ada percepatan untuk satu wilayah tanpa pertimbangan menyeluruh, tentu bisa memunculkan kecemburuan politik dan ketidakadilan bagi daerah lain,” katanya.
Prof. Armin juga menyoroti tantangan realistis dalam kebijakan nasional saat ini. Pemerintah pusat, kata dia, tengah menerapkan efisiensi dan penguatan fiskal yang secara prinsip tidak sejalan dengan pembentukan daerah otonom baru.
“Pembentukan provinsi baru membutuhkan anggaran besar, mulai dari infrastruktur pemerintahan, belanja pegawai, hingga pembiayaan transisi. Di tengah kebijakan efisiensi keuangan negara, peluang pembentukan DOB tentu menjadi lebih kecil karena dianggap kontraproduktif dengan agenda penghematan anggaran,” urainya.
Meski demikian, ia menilai aspirasi masyarakat Luwu Raya tetap sah secara demokratis dan perlu dihargai. Namun prosesnya harus mengikuti mekanisme konstitusional serta mempertimbangkan kesiapan fiskal dan stabilitas kebijakan nasional.
“Secara politik, aspirasi itu wajar dan dijamin dalam sistem demokrasi. Tetapi secara kebijakan, keputusan akhir tetap berada di pemerintah pusat dengan mempertimbangkan kondisi fiskal, prioritas pembangunan nasional, dan keadilan bagi seluruh daerah,” pungkasnya.
Dengan demikian, sikap Pemprov Sulsel dinilai bukan bentuk penolakan terhadap aspirasi pemekaran, melainkan cerminan kehati-hatian dalam mengikuti aturan dan realitas kebijakan nasional saat ini.
- Penulis: zonakatacom
