Pengadilan Negeri Makale Kabulkan Pernikahan Pasangan Beda Agama di Tana Toraja
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Kamis, 29 Sep 2022
- print Cetak

int.
ZONAKATA.COM – Tana Toraja, Pengadilan Negeri (PN) Makale Tana Toraja, mengizinkan perkawinan beda agama Katolik dengan Islam.
“Pasangannya berinisial YD agama Katolik, dan istrinya MA beragama Islam. Ini pertama kali di Toraja,” kata Humas PN Makale, Elkan Rerung, Kamis (29/9/2022).
Elkan mengungkapkan, pasangan tersebut melakukan permohonan di PN Makale pada awal 2022 lalu, dengan tujuan agar hubungan pernikahan keduanya mendapatkan perlindungan dan pengakuan hukum. Sehingga, dengan adanya izin tersebut hubungan pernikahan sejoli itu sudah diakui negara.
“Mereka ingin hubungan pernikahan mereka diakui negara. Mungkin juga ada administrasi yang mau dilengkapi, karena kan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) tidak bisa memberikan atau melengkapi administrasi jika tidak ada putusan pengadilan, ini khusus pernikahan beda agama,” ungkapnya.
Elkan menjelaskan, YD dan MA sudah menjalin hubungan pernikahan sejak 2014 lalu, dengan melakukan resepsi secara adat.
Kedua keluarga mempelai kata Elkan, juga tidak mempersoalkan perbedaan agama mereka.
Sehingga, hal tersebut menjadi pertimbangan PN untuk mengabulkan permohonan pernikahan dua sejoli itu.
“Jadi mereka sudah menjalin pernikahan sejak 2014, bahkan sudah dikaruniai anak. Waktu pernikahan mereka secara adat Toraja yah. Mereka juga sudah punya kartu keluarga dan KTP. Jadi ini menjadi unsur pengabulan permohonan PN,” jelasnya.
Dia juga menambahkan, PN secara aturan tidak boleh menolak suatu perkara. Meski demikian, pengadilan memiliki pertimbangan hukum secara rasional dalam memutuskan suatu perkara.
“Pada dasarnya kami (Pengadilan Negeri) tidak boleh menolak suatu perkara. Tapi tentu kita punya pertimbangan hukum yang rasional. Tidak masalah selama ada dasar hukumnya,” tandasnya.
RMD/ZONA
- Penulis: zonakatacom
