ASN yang Pamer Spanduk Petahana Kini Ditetapkan Tersangka

Populer

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Tana Toraja 2020 ditindak tegas.

Salah satunya ASN yang bekerja sebagai Staf di Kelurahan Tongko Sarapung, Kecamatan Sangalla, Tana Toraja inisial JT. JT kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tana Toraja.

Saat dikonfirmasi Rabu (2/12) malam, Kapolres Tana Toraja AKBP Sarly Sollu membenarkan. Kapolres menyebut berkas perkara JT sudah siap untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Makale.

“Yang ASN sudah tersangka dan berkasnya sudah siap dikirim ke Kejaksaan,” jelas Kapolres.

JT, kata Kapolres, telah melanggar Pasal 188 Jo. Pasal 71 ayat (1) UU RI. No 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU.

Sementara, kasus JT berdasarkan laporan polisi nomor : LPB/88/XI/2020/SPKT tanggal 18 November 2020.

Sebelumnya, kasus JT diteruskan ke Polres oleh Bawaslu Tana Toraja untuk jalani proses penyidikan karena kasusnya memenuhi unsur dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan.

Kasus JT diketahui mendukung dan mengkampanyekan paslon nomor urut 2 Nico Biringkanae-Victor Datuan Batara (Nivi).

Itu terbukti melalui sebuah foto yang memperlihatkan JT bersama seorang warga berfoto sambil memamerkan spanduk coblos nomor 2 Nivi. Foto tersebut bahkan JT unggah di status WhatsAppnya dan disebar di WAG Kelurahan.

Sementara, selain ke Polres Tana Toraja kasus JT ini juga diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Tom

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Partisipasi Pemilih PSU di TPS 001 Bombongan dan Ullin di Tana Toraja Menurun Drastis

ZONAKATA.COM - TANA TORAJA – Tingkat partisipasi pemilih dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 001 Bombongan, Kecamatan Makale,...

Berita Lain