ZONAKATA.COM – TANA TORAJA ‘Tim Batitong Maro’ Polres Tana Toraja, kembali membekuk seorang pemuda tanggung bernama Erwin (19 tahun). Ia ditangkap karena melakukan pencurian di salah satu rumah kosong di Simbuang.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Syamsul Rijal mengatakan dari dalam rumah kosong itu Erwin mencuri uang Rp 20 juta. Uang itu ia gunakan membeli satu unit sepeda motor dan sebagiannya digunakan untuk keperluan pribadi.
“Pelaku mencuri uang 20 juta di dalam lemari yang ada dilantai. Saat itu rumah dalam keadaan kosong,” kata Rijal Kamis (19/8) siang.
Aksi pencurian dilakukan Erwin itu pada Minggu 1 Agustus 2021 lalu. Dan pihak kepolisian baru berhasil menangkap pelaku pada Selasa 17 Agustus 2021 malam.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor. Dua motor digunakan pelaku saat menjalankan aksinya dan satunya lagi dibeli menggunakan uang hasil curian.
“Barang bukti yang diamankan tiga unit motor, dua milik pelaku dan satunya lagi dibeli dengan menggunakan uang hasil curian,” ungkapnya.

Sementara, dari hasil pemeriksaan, aksi pencurian tak hanya dilakukan kali ini saja. Aksi serupa juga pernah dilalukan di empat rumah yang berbeda.
“Jadi pelaku ini spesialis pencuri rumah kosong, ia sudah melakukan aksinya di lima rumah yang berbeda,” ujarnya.
Saat ini Erwin sudah mendekam di rutan Polres Tana Toraja. Ia dijerat pasal 362 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Toru/ZK