ZONAKATA.COM – MAKASSAR Dalam rangka menyambut hari jadi Sulawesi Selatan yang ke-355, Gubernur Sulawesi Selatan, Zudan Arif Fakrulloh, mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 1157/IX/Tahun 2024. Keputusan ini mengatur perpanjangan masa pemberian insentif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2024.
Hasil evaluasi menunjukkan bahwa insentif ini memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat. Banyaknya warga yang memanfaatkan insentif ini diharapkan dapat mengurangi tunggakan pajak kendaraan bermotor, meningkatkan akurasi database pajak, dan memperkuat penerimaan pajak daerah.
Berdasarkan keputusan tersebut, terdapat berbagai jenis insentif yang diperpanjang, di antaranya:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):
- Pembebasan tarif progresif PKB.
- Penghapusan seluruh denda PKB.
- Pengurangan tunggakan PKB sebesar 19% untuk kendaraan yang melakukan balik nama kedua dan seterusnya.
- Pengurangan tunggakan PKB sebesar 10% untuk semua jenis kendaraan bermotor kecuali kendaraan baru.
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB):
- Pembebasan BBNKB untuk transaksi kedua dan seterusnya.
- Penghapusan denda keterlambatan pembayaran BBNKB.
Dengan perpanjangan insentif ini, diharapkan masyarakat Sulawesi Selatan dapat memanfaatkan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak mereka, sekaligus merayakan hari jadi provinsi dengan lebih bersemangat.