ZONAKATA.COM – MAKASSAR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) bersama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) akhirnya berhasil mengelola potensi tambang nikel di wilayah mereka sendiri. Ini merupakan hasil perjuangan yang dirintis oleh mantan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, selama masa jabatannya dari 2021 hingga 2023.
Andi Sudirman menjadi sosok yang pertama kali memperjuangkan pengambilalihan lahan eks tambang PT Vale Indonesia Tbk di Blok Sorowako, Luwu Timur, yang sudah direklamasi. Ia mendorong agar lahan tersebut bisa dikelola oleh pemerintah daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Bupati Luwu Timur, Budiman, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari upaya gigih Andi Sudirman dalam mendorong kemandirian daerah dalam mengelola sumber daya mineralnya.
“Ini adalah hasil perjuangan Pak Andi Sudirman, yang ingin putra daerah bisa mengelola sumber daya alam sendiri, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Lutim, Sulsel, dan bahkan Indonesia,” kata Budiman, Jumat (13/9/2024).
Perjuangan Andi Sudirman dimulai pada tahun 2021, ketika ia menyurati Presiden RI untuk meminta persetujuan terkait pengelolaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) di lahan yang telah dilepas oleh PT Vale.
Tujuannya adalah agar BUMD Sulsel bisa mendapatkan prioritas dalam pengelolaan blok tambang tersebut, dengan harapan investasi di sektor tambang bisa memutar ekonomi di daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Permintaan tersebut mendapat tanggapan dari Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, yang kemudian mengarahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menangani lebih lanjut. Regulasi sektor pertambangan memang memungkinkan WIUPK eksplorasi diberikan secara prioritas kepada BUMN atau BUMD.
Dalam berbagai kesempatan, termasuk pertemuan dengan Presiden RI dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, Andi Sudirman terus menyuarakan pentingnya pemerintah daerah menjadi pengelola utama tambang nikel ini. Ia menekankan pentingnya kedaulatan daerah atas sumber daya alamnya sendiri dan menyuarakan agar Sulsel dan Luwu Timur tidak lagi hanya menjadi “penonton” di wilayah mereka sendiri.
“Sudah waktunya Pemprov Sulsel dan Pemkab Luwu Timur berdaulat atas wilayah kita sendiri, memperjuangkan hak-hak masyarakat, dan memastikan keuntungan dari sumber daya alam bisa kembali ke daerah,” tegas Andi Sudirman dalam RDP tersebut.
Hanya dalam dua tahun, perjuangan ini akhirnya membuahkan hasil. Pada tahun 2023, Pemprov Sulsel menerima surat penawaran prioritas dari Menteri ESDM RI terkait pengelolaan WIUPK di Luwu Timur. Pemprov Sulsel kemudian menyatakan minat melalui surat resmi dan menunjuk BUMD Sulsel, PT Sulsel Citra Indonesia (SCI), untuk mengelola tambang tersebut.
Puncaknya, pada Jumat, 13 September 2024, ditandatangani Memorandum of Understanding (MoU) antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, PT Luwu Timur Gemilang, dan PT Sulsel Citra Indonesia di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel. Kerjasama ini melibatkan pengelolaan tambang di Blok Pongkeru, eks lahan PT Vale, dengan kepemilikan saham 55% oleh PT Antam dan 45% oleh Pemkab Luwu Timur serta Pemprov Sulsel.
Tambang ini diharapkan tidak hanya menjadi sumber keuntungan, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat dan berkontribusi bagi perekonomian nasional. Selain Blok Pongkeru, kerjasama lebih lanjut juga direncanakan untuk Blok Bulu Balang dan Blok Lingke, dengan total area mencapai 7.000 hektar.*