Panjang Bentang Tidak Pengaruhi Kewenangan: Jembatan Barombong Kewenangan Kota Makassar

Populer

ZONAKATA.COM – MAKASSAR   Calon Gubernur Sulsel nomor 01, Moh. Ramdhan Pomanto, diduga memberikan informasi yang tidak akurat dalam debat pertama kandidat Pilgub Sulsel 2024 yang berlangsung di Hotel Four Points by Sheraton Makassar pada 28 Oktober 2024 lalu.

Kekeliruan tersebut terjadi saat membahas penanganan kemacetan di Jembatan Barombong, menyusul pertanyaan dari pasangan calon nomor urut 02, Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi.

Danny Pomanto mengkritisi Pemerintah Provinsi Sulsel di bawah kepemimpinan Andi Sudirman. Ia berpendapat bahwa panjang jembatan yang mencapai 400 meter adalah kewenangan pemerintah pusat untuk membangun atau memperbaikinya.

“Betul itu adalah bagian kota, tetapi panjang jembatan yang lebih dari 400 meter menjadi kewajiban pusat. Itu harus diusulkan melalui provinsi, namun sayangnya provinsi tidak pernah memasukkan usulan tersebut. Itu masalahnya,” jelas Danny Pomanto.

Menanggapi pernyataan tersebut, Juru Bicara Andi Sudirman, Irwan ST, menyatakan bahwa Jembatan Barombong merupakan kewenangan Pemerintah Kota Makassar karena jalan yang dilalui adalah kewenangan Pemkot.

“Setelah kami verifikasi, tidak benar jika jembatan dengan bentang lebih dari 100 meter otomatis menjadi kewenangan pusat. Kewenangan jembatan mengikuti kewenangan jalan yang dilalui, kecuali dilaksanakan secara hibah dan aset masih tercatat di kementerian. Jadi, Jembatan Barombong tercatat sebagai aset dan kewenangan Pemkot,” ungkapnya, Selasa (29/10/2024).

Meskipun pada tahun 2023, Jembatan Barombong pernah direhabilitasi oleh Kementerian PUPR melalui Balai Jalan Nasional, hal itu dilakukan secara hibah daerah atau Inpres.

“Tahun lalu, itu dikerjakan oleh Balai Jalan karena ada Inpres/hibah daerah untuk rehabilitasi dan pemeliharaan. Namun, ini tidak berarti bahwa jembatan tersebut adalah kewenangan pusat,” jelasnya.

Tuduhan bahwa Pemprov Sulsel era Andi Sudirman tidak mengusulkan permasalahan kemacetan di Jembatan Barombong dianggap tidak benar.

“Pemprov Sulsel telah bersurat tahun lalu ke pusat terkait masalah kemacetan ini. Namun, tidak ada tindak lanjut dari pusat karena lahan yang belum siap oleh Pemkot,” tegasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Tingkat Kabupaten di Tana Toraja Ditunda

ZONAKATA.COM - TANA TORAJA Rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara telah menetapkan...

Berita Lain