ZONAKATA.COM, JAKARTA – Wali Kota Parepare, Taufan Pawe menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit Tahap V bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Penandatangan yang diikuti oleh 367 pemerintah daerah.
Taufan Pawe mengatakan, penandatanganan PKS bertujuan untuk mengoptimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.
“Tentunya kita apresiasi PKS ini, bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara mandiri,” katanya Kamis (24/8/2023).
Sementara Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah.
“Apabila kita ingin menuju negara yang lebih maju, maka kita harus terus berupaya meningkatkan tax ratio. Masih banyak ceruk yang dapat digali potensinya. Kita (pemerintah pusat dan daerah) memiliki subjek pajak yang sama, karenanya mari duduk bersama dan saling mempertukarkan data,” ucap Suryo.
Melalui kerja sama ini kata dia, pemerintah pusat dan daerah akan dapat saling menghimpun dan mengalirkan data dan/atau informasi perpajakan, melaksanakan pengawasan wajib pajak bersama, melakukan sharing knowledge proses bisnis pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan.
“Serta memberikan dukungan kapasitas melalui bimbingan teknis penggalian potensi, sosialisasi terpadu, pendampingan penyusunan regulasi daerah, dan perbaikan tata kelola pengaliran data,” ujarnya.(*/kifli)