ZONAKATA.COM – MAKASSAR Penerapan kebijakan baru terkait pajak daerah menjadi perhatian di tahun 2025, salah satunya adalah pemberlakuan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Opsen ini merupakan tambahan pajak yang dikenakan oleh provinsi atas pokok Pajak MBLB, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022.
Opsen Pajak MBLB adalah pungutan tambahan sebesar 25% dari pajak pokok MBLB yang dikelola oleh provinsi. Pajak MBLB sendiri merupakan pajak daerah yang dikenakan pada kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan seperti bentonit, batu kapur, pasir kuarsa, dan sumber daya alam lainnya.
Opsen ini bertujuan untuk membagi pendapatan antara kabupaten/kota dan provinsi, di mana pajak utama masuk ke kas kabupaten/kota, sementara provinsi menerima opsen sebagai sumber pendapatan tambahan.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan, Reza Faisal Saleh, kebijakan ini menjadi peluang baru bagi provinsi untuk meningkatkan pendapatan daerah.
“Amanat UU 1 menyebutkan adanya Opsen MBLB. Pajak ini sebelumnya sepenuhnya kewenangan kabupaten/kota, tapi sekarang provinsi juga mendapat bagian,” kata Reza.
Penerapan kebijakan ini dinilai strategis mengingat kinerja pendapatan daerah Sulawesi Selatan pada 2024 mencatatkan hasil memuaskan.
Hingga akhir Desember 2024, pendapatan daerah Sulsel mencapai Rp10,044 triliun atau 98,82% dari target Rp10,163 triliun. Reza menyebut ini sebagai capaian tertinggi dalam lima tahun terakhir.
“Dari target Rp10,163 triliun, realisasinya Rp10,044 triliun, hampir 99%. Dibandingkan tahun 2023, ada pertumbuhan 5,4% atau sekitar Rp500 miliar lebih. Ini menunjukkan pertumbuhan year on year yang positif,” ujar Reza.
Reza Faisal berharap pemerintah kabupaten/kota dapat berkontribusi secara optimal dalam pemungutan Pajak MBLB, sehingga pendapatan daerah dapat terus meningkat.
“Tentu saja kita harapkan semua kabupaten/kota terlibat dalam meningkatkan pajak tersebut,” tambahnya.
Opsen Pajak MBLB menjadi salah satu langkah konkret untuk memperkuat keuangan daerah, khususnya dalam memanfaatkan potensi sumber daya alam yang ada.
Dengan pengelolaan yang baik, pajak ini diharapkan dapat mendukung berbagai program pembangunan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.