ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Seorang kakek berinisial AB (67) asal Kesu’, Toraja Utara jadi korban penipuan, Minggu (6/3/2022).
Ia ditipu oleh seorang wanita berinisial ID alias GR, yang merupakan warga Burake, Tana Toraja.
Modus pelaku dengan berpura-pura menawarkan serikat tanah untuk ditebus senilai Rp 170 juta.
Setelah sertifikat ditebus, korban juga dijanji mendapat bonus istri, yang tak lain adalah pelaku.
Korban pun tergiur dan langsung menebus tanah tersebut.
Namun sayang, setelah korban menebus Rp 170 juta, pelaku malah kabur.
“Setelah uang tersebut diterima, terduga pelaku ini pun melarikan diri,” papar Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Rijal di Makale Minggu malam.
Karena ditipu, korban pun melapor ke polisi.
Alhasil, setelah melalui serangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap.
Pelaku ditangkap saat berada di area pertokoan Rantepao, Toraja Utara.
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Seperti kalung emas, gelang emas, dua smartphone, kartu ATM dan uang tunai Rp 21 juta.
Diduga barang bukti tersebut dari hasil penipuan pelaku.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Tana Toraja.
Ia akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sumber : Humas Polres Tana Toraja