Natal dan Tahun Baru, Pemkab Tana Toraja Berlakukan PPKM Level Tiga
- account_circle Gibran
- calendar_month Minggu, 28 Nov 2021
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 kembali akan diterapkan di Tana Toraja. PPKM level 3 ini akan diberlakukan pada momen perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang.
Terkait hal ini, Pemkab Tana Toraja juga telah mengeluarkan surat edaran. Surat edaran per 25 November 2021 itu ditandatangani Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung.
Dalam surat edaran, PPKM level 3 diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
“Menghadapi perayaan natal dan tahun baru, kita akan menerapkan PPKM level tiga. Kita juga mewaspadai serangan gelombang ke tiga Virus Covid-19,” papar Theofilus Allorerung.
PPKM level tiga pada momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Tana Toraja memuat empat peraturan. Diantaranya, masyarakat yang akan mengikuti ibadah natal di Gereja dipastikan telah divaksin Covid-19.
Bagi satgas Gereja di imbau melakukan pendataan terhadap anggota jemaat yang belum divaksin Covid-19. Tetap menjalankan protokol kesehatan. Pakai masker, jaga jarak, hindari kerumunan dan mencuci tangan pakai sabun.
Kemudian, jika mengalami gejala demam, batuk dan sesak napas untuk segera menghubungi tim satgas setempat.
Untuk diketahui, saat ini Tana Toraja menerapkan PPKM level dua. Itu seiring kasus Covid-19 yang kian melandai. Update terbaru, tersisa lima pasien Covid-19 di Tana Toraja. Kelima pasien seluruhnya menjalani isolasi mandiri.
Untuk memutus mata rantai penularan virus, Pemkab Tana Toraja juga terus memaksimalkan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat.
Toru/ZK
- Penulis: Gibran
