ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Rantepao, Toraja Utara mempunyai kredit macet hingga tahun 2020 mencapai miliaran rupiah. Pasalnya kredit dari ratusan nasabah tersebut sulit ditagih.
Berbagai upaya telah dilakukan, namun nasabah bandel tersebut bergeming. Guna mengatasi permasalahan tersebut, BRI Cabang Rantepao melibatkan unsur penegak hukum. BRI jalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja untuk menuntaskan kredit bermasalah tersebut.
Setelah berjalan, Kejari Tana Toraja berhasil menagih kredit macet nasabah BRI Cabang Rantepao tahun 2020 senilai Rp 2,7 miliar. Penagihan dilaksanakan oleh Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan Negeri Tana Toraja melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kejari Tana Toraja, Jefri P Makapedua Rabu (19/5) mengatakan, uang milyaran yang ditagih itu sedikitnya dari 500 debitur baik di Tana Toraja dan Toraja Utara.
“Kurang lebih Rp 2,7 miliar berhasil kami tagih dari debitur macet BRI,” kata Jefri usai menyerahkan uang kredit macet di Kantor BRI Cabang Rantepao.
Jefri mengatakan, selama ini pihak BRI Cabang Rantepao menjalin kerja sama dengan Kejari Tana Toraja untuk mengatasi debitur macet.
“Penagihan dilakukan berdasarkan SKK (surat kuasa khusus) antara pihak Bank BRI Rantepao dengan Kejari Tana Toraja,” terangnya.
Sementara, pihak BRI yang menerima uang Rp 2,7 miliar memberi apresiasi kepada jajaran Kejari Tana Toraja. Pimpinan BRI Cabang Rantepao Gunariyadi mengatakan jika uang yang berhasil ditagih sangat membantu dalam upaya memulihkan ekonomi, khususnya di Toraja.
“Kita berharap kedepan kerja sama ini dapat dilanjutkan”. Pungkas Gunariyadi.
Toru/ZK