ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA, Seorang pemuda inisial ANR (26 tahun) warga Kelurahan Pangli, Kecamatan Sesean, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan diamankan polisi.
ANR ditangkap usai melakukan pemerkosaan terhadap korban inisial YOL (18 tahun) di Pangli.
YOL melaporkan ANR ke Polsek Sesean atas tindak pidana pemerkosaan terhadap dirinya saat hendak pulang ke rumah.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, AKP Aris Saidy dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku pemerkosaan dan pelaku dilaporkan langsung oleh korban.
“Korban yang juga warga Pangli mengaku diperkosa ANR pada Kamis (11/1/2024) lalu sekitar pukul 17.30 Wita,” tuturnya, Selasa (16/1/2024).
Lanjut Aris, kronologis kejadian berawal saat korban pulang kuliah berjalan kaki menuju ke rumahnya.
Tiba-tiba pelaku datang menghampiri korban dengan membawa payung karena sedang hujan.
ANR datang sambil memayungi korban dan langsung saja memeluk korban.
Korban terjatuh di tanah dan langsung saja ANR melakukan pemerkosaan saat keadaan di lokasi kejadian sepi.
“Modus pelaku melakukan pemerkosaan dikarenakan ada kesempatan dan timbul nafsu saat melihat korban,” tambah AKP Aris.
Tak sampai 1×24 jam setelah kejadian, personel Polsek Sesean di backup Unit Resmob Polres Toraja Utara langsung mengamankan pelaku di Kole, Kelurahan Pangli.
“Setelah menerima laporan korban, kami langsung tindak lanjuti sehingga pelaku diamankan pada Jumat (12/1/2024) siang,” pungkas Aris.
Atas kejadian dilakukan, ANR dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. (*)
Ris/ZK