Modus Jual Handphone ke Dua Korban Wanita, Pria di Rantepao Toraja Utara Ditangkap
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Senin, 6 Feb 2023
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA, Pria berinisial RPT (28 tahun) diamankan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara di Kelurahan Pasele, Kecamatan Rantepao, Jumat (3/2) lalu.
Penangkapan dipimpin Kanit Resmob, Bripka Simbara Buntu Lipa’ terhadap RPT terduga pelaku tindak pidana penipuan modus jual beli Handphone yang kejadiannya pada tahun 2022.

Menjadi korban penipuan tersebut yakni seorang wanita bernama Elsi Patulak (17 tahun) warga Sa’dan Tiroallo Kecamatan Sa’dan dan Villya Pabutungan (18 tahun) asal Tagari Kecamatan Tallunglipu.
Menurut korban, kejadian terjadi pada tanggal 6 Maret 2022 lalu saat Elsi bersama temannya mendatangi Counter No-Limit jual beli Handphone di Karassik, Kecamatan Rantepao.
Elsi bermaksud membeli 1 unit Handphone merek iPhone type XR di counter yang berada di jalan poros Rantepao-Makale itu.
Handphone dimaksud dalam keadaan Purchase Order (PO) itu disetujui korban dan RPT dan Elsi membayar Rp. 5,2 juta dan dijanji barang akan tiba dalam jangka satu bulan kedepan.
Saat waktu dijanjikan tiba tanggal 10 Maret 2022, Elsi belum juga menerima Iphone XR bekas tersebut hingga komunikasi dengan RPT putus, bahkan Counter No-Limit sudah tidak ada atau gulung tikar.
Hal serupa juga dirasakan korban Vilya Pabutungan padan bulan Desember 2022, tepatnya tanggal 22 dan berniat membeli dua unit Handphone merk Iphone 11 setelah melihat postingan Instagram.
Korban komunikasi ke pelaku di Instagram, Vilya menerima tawaran dan melakukan transfer uang sebesar Rp. 12 juta untuk pesanan 2 unit Handphone.
Namun, setelah uang ditransfer Vilya belum juga menerima pesanannya hingga RPT dilaporkan.
Setelah mendapat laporan, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara bergerak melakukan serangkaian penyelidikan guna mencari keberadaan pelaku.
Pelaku RPT akhirnya dapat berhasil diamankan di sebuah perumahan wilayah Pasele tanpa adanya perlawanan.
“Pelaku penipuan jual Handphone benar sudah diamankan bersama barang bukti satu unit Handphone merk Vivo warna biru yang digunakan pelaku saat melakukan tindak pidana,” ujar Kasat Reskrim, Iptu Aris Saidy, Senin (6/2).
Pelaku diamankan di Mapolres Toraja Utara, atas perbuatannya RPT dijerat pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (*)
Ris/ZK
- Penulis: zonakatacom
