MK Percepat Jadwal Pembacaan Putusan Sela Perselisihan Pilkada 2024
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Kamis, 30 Jan 2025
- print Cetak

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo (foto Istimewa/MK)
ZONAKATA.COM – JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera membacakan putusan sela atau dismissal terkait perselisihan hasil Pilkada Serentak 2024. Sidang putusan dismissal dijadwalkan pada 4-5 Februari 2025, lebih cepat dari jadwal sebelumnya yang direncanakan pada 11-13 Februari 2025.
Ketua MK, Suhartoyo, mengungkapkan hal tersebut dalam sidang gugatan Pilkada, Kamis (30/1/2025), di Gedung MK, Jakarta Pusat.
“Sidang selanjutnya masih menunggu pemberitahuan dari MK terkait kelanjutan perkara ini, apakah akan lanjut ke tahap pembuktian atau diputus dengan putusan dismissal pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025,” ujar Suhartoyo.
Pembacaan putusan ini menjadi perhatian karena merupakan bagian penting dari proses perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang diselenggarakan pada 2024.
Proses persidangan ini akan menentukan apakah perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian atau tidak.
Selain itu, MK juga mengatur pembatasan jumlah saksi yang dapat dihadirkan dalam sidang. Untuk perselisihan hasil Pilgub, masing-masing pihak dapat mengajukan maksimal enam saksi atau ahli, sementara untuk Pilbup/Pilwalkot, maksimal empat saksi atau ahli.
Suhartoyo menegaskan, pihak yang bersengketa dapat menggabungkan saksi dan ahli, selama tidak melebihi batas yang ditetapkan.
“Untuk perkara yang lanjut ke sidang pembuktian, pihak yang terlibat akan menerima surat panggilan dari MK. Bagi Pilgub, jumlah saksi atau ahli maksimal 6 orang, sedangkan Pilbup/Pilwalkot maksimal 4 orang,” tambahnya.
Keputusan untuk mempercepat jadwal pembacaan putusan sela ini bertujuan agar proses penyelesaian sengketa Pilkada dapat berjalan lebih cepat dan efisien, memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat.*
- Penulis: zonakatacom
