ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Kapolres Toraja Utara, AKBP Yudha Wirajati, didampingi Kasat Narkoba Iptu Aswan Afandi, dan Kasubag Humas Ipda Agus Martopo, Selasa (19/5) menggelar press release terkait kasus tindak pidana narkoba.
Tersangkanya berinisial JB (40) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Sekretariat DPRD Tana Toraja. JB ditangkap dirumahnya di Jalan Pramuka, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara, Minggu (17/5) malam.
Kapolres AKBP Yudha Wirajati mengatakan pelaku ditangkap karena adanya laporan dari masyarakat. Diketahui jika JB sering membeli dan menjual narkotika di wilayah Toraja Utara khususnya di Rantepao.
“Tersangka JB sering membeli barang haram itu. Jika ada temannya yang menitip disitu dia mengambil keuntungan,” ujar Yudha.
Saat digrebek, dari tangan pelaku, polisi mengamankan 2 sachet narkoba jenis sabu dengan berat masing-masing 0,68 gram, empat buah pipet bekas warna putih, satu buah pireks kaca bekas pakai, dua korek api gas, satu unit HP merk Oppo.
“Narkotika jenis sabu itu diperoleh pelaku dari EW dengan harga Rp, 500 ribu per sachet. EW saat ini sudah DPO dan sementara dalam pengejaran,” terang Yudha.
Sementara itu JB dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU No 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, dan maksimal 20 tahun, dengan denda Rp 1 Miliar maksimal Rp 10 Miliar.**