Menteri LH Tinjau TPA Tamangapa, Pemerintah Diminta Percepat Transformasi Pengelolaan Sampah
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Sabtu, 31 Mei 2025
- print Cetak

dok Humas Pemprov
ZONAKATA.COM – MAKASSAR Wagub Sulsel, Fatmawati Rusdi dan Walikota Makassar Munafri Arifuddin mendampingi Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq dalam kunjungan ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Kota Makassar, Jumat (30/5/2025).
Kunjungan ini menjadi bagian dari evaluasi nasional terhadap progres pengelolaan sampah yang menargetkan angka 51,20 persen pada akhir 2025. Namun, hingga saat ini capaian baru mencapai 39 persen, jauh dari yang diharapkan.
Menteri Hanif menyampaikan ultimatum tegas kepada seluruh pemerintah daerah, praktik open dumping harus dihentikan dalam enam bulan ke depan, dan digantikan dengan sistem sanitary landfill, metode yang lebih aman dan ramah lingkungan.
“Pengelolaan sampah tidak bisa terus-menerus dibebankan kepada TPA. Harus dimulai dari hulu, dikelola di tengah, dan hanya sisanya dibuang sebagai residu,” ujar Hanif.
Ia menyoroti bahwa banyak fasilitas pendukung seperti TPS3R, TPST, dan PDU belum berjalan optimal, padahal peran mereka sangat vital dalam menyaring dan mengurangi volume sampah sebelum masuk ke TPA.
Menteri Hanif juga menekankan pentingnya perubahan menyeluruh, bukan hanya dari sisi infrastruktur, tapi juga tanggung jawab produsen dan kawasan komersial.
“Sumber sampah berasal dari masyarakat, kawasan, dan produsen. Masyarakat ditangani pemerintah daerah. Kawasan dan produsen harus dikenai sanksi bila abai mengelola sampahnya,” tegasnya.
Hal ini merujuk pada Pasal 51 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa pihak yang menghasilkan polusi wajib bertanggung jawab atas dampaknya.
Mendampingi kunjungan tersebut, Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi menyatakan komitmennya mendukung transformasi sistem pengelolaan sampah, terutama lewat penguatan sinergi antarwilayah.
“Pemerintah Provinsi Sulsel siap memperkuat koordinasi dengan kabupaten/kota untuk mengaktifkan fasilitas pengolahan di tingkat menengah seperti TPS3R, TPST, dan PDU,” kata Fatmawati.
Ia menegaskan bahwa penanganan sampah bukan sekadar soal teknologi, tapi menyangkut perubahan perilaku dan pembagian tanggung jawab yang adil di antara semua pihak.
Pemerintah pusat saat ini tengah memfinalisasi Peraturan Presiden (Perpres) terkait teknologi Waste to Energy, pengolahan sampah menjadi energi yang ditarget rampung pada Juni 2025.
Namun, teknologi ini hanya akan diterapkan di 33 kabupaten/kota dengan timbulan sampah di atas 1.000 ton per hari. Daerah dengan volume di bawah 100 ton wajib membangun fasilitas pemulihan sampah yang lebih sederhana.
“Kita tidak bisa menunggu Waste to Energy. Dua tahun ke depan adalah masa krusial, dan progres akan kami pantau setiap bulan,” pungkas Hanif.*
- Penulis: zonakatacom
