Masa Tenang Pilkada Serentak 2024 Dimulai, Pemungutan Suara pada 27 November

Populer

ZONAKATA.COM – JAKARTA   Masa tenang Pilkada Serentak 2024 telah dimulai pada Minggu (24/11/2024), dan akan berlangsung selama tiga hari. Masa ini menandai berakhirnya masa kampanye yang telah berjalan selama 60 hari di seluruh daerah yang mengikuti pilkada, yaitu 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia.

Hari pemungutan suara dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024. Untuk memastikan semua warga dapat menggunakan hak pilihnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan hari itu sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Masa tenang bertujuan menciptakan suasana yang kondusif menjelang pemungutan suara. Selama masa ini, segala bentuk kampanye dilarang keras, baik secara langsung maupun melalui media.

Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 menyebutkan bahwa media cetak, elektronik, daring, media sosial, hingga lembaga penyiaran tidak boleh menayangkan konten yang mempromosikan atau merugikan salah satu peserta pilkada.

KPU mengimbau semua pihak untuk mematuhi aturan ini demi menjaga kejujuran dan keadilan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Pelanggaran selama masa tenang akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Pilkada Serentak 2024 menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang dapat membawa perubahan dan memajukan daerah mereka. Semua pihak diharapkan berpartisipasi aktif dan menjaga ketertiban selama proses berlangsung.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Tingkat Kabupaten di Tana Toraja Ditunda

ZONAKATA.COM - TANA TORAJA Rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara telah menetapkan...

Berita Lain