fbpx

KPU Sosialisasi Visi Misi dan Pencalonan untuk Pilkada Toraja Utara 2024

Populer

spot_img

ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara mengelar Sosialisasi Pencalonan dan Persiapan Visi Misi Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan serta Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara tahun 2024.

Berlangsung di Aula Kantor KPU Toraja Utara, Kelurahan Rante Pasele Kecamatan Rantepao, Rabu (31/7/2024).

Dibuka Plh Ketua KPU Toraja Utara, Harsal Lahiya dan narasumber yakni Anggota KPU Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan, Semuel Rianto Tappi dan Kepala Badan Perencana Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Pemkab Toraja Utara, Yohanis Rerung Sau.

Yang dihadiri pihak Bawaslu, Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao, perwakilan Polres Toraja Utara dan Kodim 1414 Tana Toraja, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BNN Tana Toraja, Staf Ahli Bupati Toraja Utara, pimpinan dan pengurus Parti Politik (Parpol) dan insan pers.

Dalam pemaparannya, Yohanis Rerung Sau selaku pemerintah daerah menjelaskan rencana visi misi yang diusung Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara pada Pilkada 2024 harus sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Toraja Utara.

“Bulan Mei 2024 lalu, pemerintah daerah dan provinsi telah Musrenbang RPJPD Toraja Utara tahun 2025-2045 sebuah tahapan perencanaan untuk kepentingan pembangunan daerah, sehingga jika Bapaslon pada Pilkada Toraja Utara merancang visi misi maka diharapkan sesuai poin-poin RPJPD yang telah dibahas,” tuturnya.

Lanjutnya dengan tema Toraja Utara Maju, Daerah Pariwisata Budaya dan Berkelanjutan, RPJPD memiliki dokumen yang merupakan induk dari dokumen perencanaan daerah dengan mempertimbangkan isu permasalahan dan strategis daerah.

Kata Yohanis selain mengacu pada RPJPD tingkat provinsi dan nasional, juga memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang merupakan dokumen perencanaan yang menggambarkan tentang perspektif kebijakan pembangunan yang akan dilakukan selama 20 tahun dan saling melengkapi dengan dokumen perencanaan lainnya.

Sementara Semuel Rianto Tappi memaparkan tahapan pencalonan mengacu pada PKPU 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada Serentak 2024.

Menurutnya, sosialisasi dilaksanakan untuk memberi pemahaman bagi sejumlah Parpol pengusung Bacalon Pilkada Toraja Utara 2024 dalam penyusunan visi misi Paslon yang menjadi salah satu syarat mutlak diperiksa KPU saat mendaftarkan diri.

“Bappelitbangda juga turut memeriksa bersama kami (KPU) dan dicek apakah sesuai dengan RPJPD Toraja Utara, visi misi harus sesuai karena kita ketahui RPJPD mengacu pada RPJP Nasional dan RPJPD Provinsi Sulsel tahun 2025-2045,” ucapnya.

Semuel juga paparkan alur pendaftaran Bakal Paslon Kepala Daerah Pilkada 2024 yang tidak lama lagi akan dilakukan pendaftaran pada tanggal 27 sampai 29 Agutus 2024 mendatang.

Lanjutnya, setelah itu dilakukan pemenuhan persyaratan, pemeriksaan kesehatan, penelitian berkas hingga verifikasi berkas dan menanggapi tanggapan masyarakat yang masuk.

“Persiapan pencalonan itu sendiri dilakukan mulai tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024 dengan menunjuk admin Sistem Informasi Pencalonan (Silon), narahubung atau Liaison Officer (LO) Paslon yang ditandai surat penunjukan dan surat pengajuan akses ke Silon,” ungkap Semuel.

Untuk memudahkan Paslon dalam memenuhi syarat-syarat tersebut, maka KPU selalu siap melayani dan wadah untuk berkonsultasi dan menyiapkan layanan Help Desk untuk memaksimalkan koordinasi dengan pihak berkepentingan serta memperkuat asistensi.

Adapun dokumen pendaftaran dan sejumlah syarat hingga bukti persetujuan Parpol yang dipaparkan ke hadapan pengurus Parpol dan peserta sosialisasi.

Sementara Ketua KPU Toraja Utara, Jan Hery Pakan menambahkan bahwa visi misi diajukan Paslon disampaikan harus sesuai RPJPD daerah yang berkesinambungan di tingkat provinsi dan nasional.

“Paslon serahkan ke KPU sama saja Parpol yang ajukan dan saat pengajuan diri sebagai calon, maka visi misi itu sudah ada sebelum Paslon mendaftar ke Parpol dan kami harap itu sesuai RPJPD di tingat daerah, provinsi dan pusat,” pungkasnya.

Sementara Anggota Bawaslu Toraja Utara, Arifin S meminta pihak penyelenggara teknis dalam hal KPU untuk mensosialisasikan PKPU Nomor 8 kepada Parpol bakal pengusung karena sudah ada jadwal tahapan ditetapkan.

“Syarat calon dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan penting, maka penting pula sosialisasi kepada Parpol pendukung,” terangnya.

Arifin juga menjelaskan visi misi Bapaslon tidak boleh bertentangan karena akan menjadi temuan dalam pelanggaran Pemilu sehingga menjadi pertimbangan tahapan persyaratan.

“Pemilu dan Pilkada digelar dalam tahun yang sama tentu harapan kita adanya partisipasi pada Pemilu dan di Toraja Utara ini perhelatan berjalan transparan, bermartabat, demokratis dan hasilkan pemimpin sesuai harapan bersama sehingga kita sebagai penyelenggara, peserta dan seluruh elemen harus pro aktif,” tutupnya.

Risna/ZK

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

spot_img
spot_img

Bantah Dukungan ke Danny-Azhar, Nurdin Abdullah: Fokus Urus Bisnis Saja

ZONAKATA.COM - MAKASSAR   Mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) PERIODE 2018-2021, Prof. Nurdin Abdullah (NA), memberikan klarifikasi terkait klaim dukungan...

Berita Lain