Kamis, 4 Jun 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran Desak DPRD Sulsel Suarakan Penolakan RUU Penyiaran ke Pusat

Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran Desak DPRD Sulsel Suarakan Penolakan RUU Penyiaran ke Pusat

  • account_circle zonakatacom
  • calendar_month Rabu, 22 Mei 2024
  • print Cetak

ZONAKATA.COM – MAKASSAR Rancangan Undang Undang Penyiaran (RUU) Penyiaran secara jelas akan mengancam kemerdakaan pers tanah air. Maka sudah jelas RUU penyiaran harus ditolak.

Penolakan ini disuarakan Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) saat melakukan aksi di depan Gedung DPRD Sulsel, Rabu, 22 Mei 2024. Aksi damai tersebut dihadiri ratusan demonstran yang tergabung dari berbagai macam organisasi dan komunitas pers.

Koordiantor Aksi Damai, Muhammad Idris menegaskan jika aksi yang digelar menjadi respons keras jurnalis di daerah terhadap RUU penyiaran.

Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran Desak DPRD Sulsel Suarakan Penolakan RUU Penyiaran ke Pusat

Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) menggelar aksi tolak RUU Penyiaran dan hasil perekrutan komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) daerah Sulawesi Selatan periode 2024-2027, Rabu, 22 Mei 2024.

“Maka dengan ini kami dengan tegas menolak RUU tersebut. Jurnalis di Sulsel terutama di Makassar menyatakan sikap dan dengan tegas agar RUU tersebut dicabut,” ujar Idris di sela-sela kegiatan aksi.

Idris menyayangkan draft revisi UU penyiaran versi rapat Baleg DPR RI pada Maret 2024 karena memuat banyak pasal bermasalah.

“Karena dari itu kami meminta DPRD Provinsi untuk memberi atensi khusus terkait RUU penyiaran. DPRD Sulsel harus menjembatani aksi penolakan RUU penyiaran ini bisa sampai ke pusat,” tegas Idris.

Pemilihan Komisoner KPI Daerah Sulsel Harus Diulang

Selain itu KJPP juga menolak hasil perekrutan komisioner di Komisi Penyiaran Indonesia [KPI] Daerah Sulawesi Selatan periode 2024-2027. Hasil perekrutan itu cukup bermasalah. Salah satunya, tidak diisi dari komisioner yang memiliki latar belakang penyiaran. Padahal pada periode pertama sejak terbentuknya KPI Sulsel periode 2004-2007 lalu, rekam jejak beberapa komisioner terpilih memiliki latar belakang penyiaran, hingga sangat membantu menjaga marwah lembaga penyiaran yang berfungsi sebagai regulator dalam mengontrol undang undang terkait penyiaran.

Kemudian dalam Mekanisme pembentukan KPI dan rekrutmen anggota, telah diatur dengan jelas dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2002 dengan jelas menjamin bahwa pengaturan sistem penyiaran di Indonesia akan dikelola secara partisipatif, transparan, akuntabel sehingga menjamin independensi KPI Daerah Sulawesi Selatan.

Dalam proses Fit and Proper Tes atau uji kelayakan dan kepatutan selama dua hari, yakni pada 16 April 2024 di Tower DPRD Sulsel, KJPP menemukan beberapa kejanggalan pada proses itu. Temuan tersebut melanggar “PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA, NOMOR :

02/P/KPI/04/2011, TENTANG PEDOMAN REKRUTMEN KOMISI PENYIARAN INDONESIA, yang tertera pada Pasal 9, nomor 5 dan 6. Poin 5 ini berbunyi, yakni Dewan Perwakilan Rakyat melakukan uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka.

Serta nomor 6 yakni, Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia menetapkan 9 (Sembilan) Anggota KPI Pusat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi menetapkan 7 (tujuh) Anggota KPI Daerah, yang dipilih berdasarkan sistem pemeringkatan (ranking).

Proses perekrutan ini juga bertentangan dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Komisi Informasi yang disebutkan dalam Pasal 20 bahwasanya uji kepatutan dan kelayakan dilakukan selambat lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya nama-nama calon anggota KI.

Diketahui Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), lahir atas amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002, terdiri atas KPI Pusat dan KPI Daerah (tingkat provinsi). KPI merupakan wujud peran serta masyarakat yang berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat, tentang penyiaran dalam bentuk pengembangan program kerja hingga akhir kerja. Selalu memperhatikan tujuan yang diamanatkan Undang-undang Nomor 32 tahun 2002, pada Pasal 3, yakni “Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertaqwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil, dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.”

Sebelumnya, IJTI sulsel bersama Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) bahkan telah melayangkan surat kepada ketua DPRD sulsel, sejak 13 mei 2024 lalu, untuk Rapat Dengar Pendapat Umum/RDPU mendengarkan langsung terkait adanya masalah dalam proses tahapan pemilihan komisioner [KPI] Daerah Sulawesi Selatan. Terkait adanya indikasi pelanggaran administrasi dalam proses perekrutan komisioner KPI Daerah Sulawesi Selatan. Melenggangkan komisioner terpilih yang tidak memiliki latar belakang penyiaran dan bahkan tidak menguasai bidang penyiaran.

Menyikapi hal tersebut, Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran [KJPP] menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Menolak hasil seleksi komisioner terpilih Komisi penyiaran Indonesia [KPI] Daerah Sulawesi Selatan.
  2. Meminta Komisi A DPRD Sulsel, melakukan Fit and Proper Tes atau uji kelayakan dan kepatutan pada 21 peserta secara terbuka dan disiarkan langsung ke publik.
  3. Melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta publik.
  4. Meminta kepada semua pihak untuk mengawal uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi A DPRD Sulsel.

Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran [KJPP]
Aliansi Jurnalis Independen [AJI] Makassar, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia [IJTI] Sulsel, Pewarta Foto Indonesia [PFI] Makassar, Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, dan komunitas Ruang Jurnalis Perempuan (RJP)

  • Penulis: zonakatacom

Berita Lain

  • Yuks, Mancing Bersama Korps Marinir di Tana Toraja Berhadiah Puluhan Juta Rupiah

    Yuks, Mancing Bersama Korps Marinir di Tana Toraja Berhadiah Puluhan Juta Rupiah

    • calendar_month Selasa, 2 Nov 2021
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 655
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Indahnya alam di Lembang Uluwai sudah lama dikenal warga Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Namun belum banyak yang mengenal Uluwai, yang berada di kawasan segi tiga Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Enrekang dan Kabupaten Luwu. Uluwai yang berarti ‘kepala air’ menyimpan makna kawasan ini sebagai hulu mata air yang masih alami, bersih dan […]

  • Menkes Ganti Istilah ODP, PDP, dan OTG Covid-19, Berikut Penjelasannya

    Menkes Ganti Istilah ODP, PDP, dan OTG Covid-19, Berikut Penjelasannya

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2020
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 168
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 ( Covid-19). Kepmen yang ditandatangani pada 13 Juli 2020 itu, Menkes Terawan mengganti istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG) dengan sejumlah definisi baru. Dikutip dari […]

  • Tana Toraja Dapat Bantuan CSR untuk UMKM di HUT ke-64

    Tana Toraja Dapat Bantuan CSR untuk UMKM di HUT ke-64

    • calendar_month Minggu, 5 Sep 2021
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 165
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menyerahkan CSR dari Bank Sulselbar berupa bantuan kepada pelaku UMKM di Kabupaten Tana Toraja untuk tahap 1 senilai Rp 400 Juta. Bantuan itu diserahkan Andi Sudirman kepada Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung didampingi oleh Direktur Utama PT Bank Sulselbar pada Rapat Paripurna Istimewa […]

  • Pemprov – DPRD Sulsel Menyetujui APBD Perubahan TA 2023

    Pemprov – DPRD Sulsel Menyetujui APBD Perubahan TA 2023

    • calendar_month Sabtu, 30 Sep 2023
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 202
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – MAKASSAR Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menyepakati Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2023 dan Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Pesantren yang merupakan tindaklanjut dari UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren Nota kesepahaman ditanda tangani Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Andi Ina Kartika Sari […]

  • 12 Kepala Daerah di Sulsel Ajukan Cuti Jelang Penetapan Calon Kepala Daerah oleh KPU

    12 Kepala Daerah di Sulsel Ajukan Cuti Jelang Penetapan Calon Kepala Daerah oleh KPU

    • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 218
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – MAKASSAR   Dua pekan menjelang penetapan calon kepala daerah (Cakada) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebanyak 12 kepala daerah di Sulawesi Selatan telah resmi mengajukan surat cuti tanggungan negara. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sulsel, Idham Kadir, Senin (9/9/2024). Menurut Idham, jumlah kepala daerah yang seharusnya […]

  • Dampingi KASAL di Takalar, Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Kapal untuk Nelayan

    Dampingi KASAL di Takalar, Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Kapal untuk Nelayan

    • calendar_month Minggu, 20 Apr 2025
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 191
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TAKALAR   Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mendampingi Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KASAL), Laksamana TNI Muhammad Ali, dalam kunjungan kerja ke Desa Punaga, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Sabtu (19/4/2025). Kunjungan ini merupakan bagian dari Program Ketahanan Pangan TNI AL yang mencakup panen dan budidaya rumput laut, penanaman kedelai, serta distribusi bantuan sosial […]

expand_less