ZONAKATA.COM – MAKASSAR Seorang kepala sekolah di Makassar berinisial Hj. SA menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Bawaslu Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Kamis (17/10/2024).
Pemeriksaan ini terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kontestasi Pilkada Sulawesi Selatan.
Dugaan pelanggaran muncul setelah adanya laporan dari seorang pelapor yang disertai bukti foto. Foto tersebut menunjukkan kepala sekolah tersebut diduga menghadiri kegiatan yang diadakan oleh pasangan calon Gubernur Sulsel nomor urut 01.
Rahmat Hidayat, penyidik dari Tim Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu), memberikan keterangan terkait proses penyelidikan.
“Kami telah menerima laporan beserta bukti foto, serta mengambil keterangan dari pelapor dan beberapa saksi. Hari ini, terlapor hadir secara kooperatif dan sedang menjalani pemeriksaan,” jelas Rahmat.
Pemeriksaan terhadap Hj. SA dimulai pukul 13.00 WIB dan berlangsung hingga pukul 15.30 WIB.
“Masih ada beberapa hal yang perlu didalami dari klarifikasi terlapor, sehingga proses ini bisa memakan waktu,” tambahnya.
Kepala sekolah tersebut diduga melanggar Pasal 71 junto Pasal 188 tentang pidana pemilihan, yang mengatur netralitas ASN dalam Pilkada.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan klarifikasi. Hasil penyelidikan akan dibawa ke pleno pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujar Rahmat.
Kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN ini akan terus dipantau, dan diharapkan segera mendapat kejelasan melalui proses hukum yang berlaku.(*)