Kepala Daerah Terpilih Dilarang Mengangkat Staf Khusus dan Tenaga Ahli
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
- print Cetak

ZONAKATA.COM – JAKARTA Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 dilarang mengangkat staf khusus dan tenaga ahli setelah dilantik.
Larangan ini bertujuan untuk menekan pemborosan anggaran daerah serta mencegah pengangkatan pegawai berdasarkan kepentingan politik. Jika aturan ini dilanggar, sanksi tegas dari pemerintah pusat akan diberlakukan.
“Untuk kepala daerah terpilih, tidak boleh lagi mengangkat pegawai. Akan ada sanksi tegas jika gubernur, bupati, atau wali kota melanggar aturan ini,” ujar Prof. Zudan, Rabu (5/2/2025).
Prof. Zudan menekankan bahwa jumlah pegawai administrasi di daerah saat ini sudah sangat banyak, sementara kemampuan anggaran daerah terbatas.
Selain itu, tenaga ahli sejatinya sudah tersedia di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), namun sering kali kepala daerah tetap mengangkat staf khusus atau tim ahli demi mengakomodir kepentingan politik.
“Banyak alasan yang digunakan, seperti tidak ada anggaran untuk PPPK, tetapi justru mengangkat staf khusus, tim pakar, atau tenaga ahli yang membutuhkan biaya besar. Ini tidak boleh terjadi lagi,” tegasnya.
Berdasarkan data BKN RI, saat ini terdapat 1.789.051 tenaga non-ASN atau honorer yang masih aktif. Dari jumlah tersebut, 668.452 orang telah lulus seleksi PPPK 2024 tahap pertama.
Sementara 207.459 orang yang tidak memenuhi syarat pada tahap pertama akan diberi kesempatan mengikuti seleksi tahap kedua.
Jika kepala daerah ingin menambah pegawai, maka rekrutmen hanya diperbolehkan melalui jalur resmi, yakni seleksi CPNS.
Prof. Zudan menyebut bahwa pemerintah akan kembali membuka penerimaan CPNS untuk kebutuhan tenaga profesional, termasuk dokter spesialis serta lulusan S1, S2, dan S3.
“CPNS akan kita buka lagi untuk kebutuhan-kebutuhan tertentu. Namun, pengangkatan staf khusus, pakar, atau tenaga ahli di luar jalur resmi tidak diizinkan,” tambahnya.
- Penulis: zonakatacom
