ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Akibat lalai mencabut kunci motornya, Natalia Palayuk hampir membuat motor kesayangannya melayang. Peristiwa itu terjadi pada Selasa 20 April 2021 lalu, dimana Natalia memarkir motor Honda Beatnya didepan kiosnya semalaman tanpa mencabut kunci kontaknya.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP. Syamsul Rijal, menjelaskan bahwa motor dengan Nopol DP 2507 FG sempat digondol maling. Pasalnya dengan motor yang diparkir dipinggir jalan semalaman dengan kunci melengket dimotor membuat pelaku leluasa membawa motor itu.

“Pemiliknya memarkir motor semalaman di pinggir jalan depan kiosnya dalam kondisi kunci kontak melengket di motor, saat korban akan menggunakan motor itu pada keesokan harinya, motor itu sudah raib,” ujar Syamsul Rijal saat dikonfirmasi Minggu (2/5).
Korban pun melaporkan kepihak kepolisian. Dan berdasarkan laporan kepolisian No.LPB/57/V/2021, Tim “Batitong Maro” Unit Resmob Polres Tana Toraja pun bergerak mengejar pelaku. Tak butuh waktu lama bagi Tim Batitong Maro untuk menangkap pelaku. Setelah melalui serangkaian penyelidikan akhirnya keberadaan pelaku diketahui.
Akhirnya pelaku berinisial SB (30 tahun) dengan alamat KTP, Buntu Pepasan, Lembang Ponganan, Kecamatan Rindingallo, Toraja Utara diringkus oleh Tim Batitong Maro di Garonggong, Kelurahan Tondon Mamulu, Makale pada Minggu (2/5). Terduga pelaku diamankan bersama dengan motor curiannya.
“Setelah melewati serangkaian penyelidikan pelaku akhirnya ditangkap. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 1 unit motor Honda Beat. KIni terduga pelaku diamankan ke Mapolres Tana Toraja untuk proses hukum selanjutnya,” jelas Syamsul Rijal.
Menurut Kasat Reskrim, AKP. Syamsul Rijal bahwa atas perbuatannya, terduga SB diancam dengan pidana pasal 363 ayat 1 Ke-3e, Subs pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dimalam hari, dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara.*