ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Pemerintah Kabupaten Tana Toraja kembali memperketat aturan bagi warga yang ingin masuk wilayah Tana Toraja jelang libur Natal dan Tahun Baru 2021. Hal ini dilakukan karena kasus Covid-19 di Indonesia belum dapat dikendalikan dan terus meningkat jumlahnya setiap hari.
Bahkan di Tana Toraja kasus Covid-19 juga turut meningkat. Hingga Sabtu, 19 Desember 2020 sebanyak 183 orang yang telah terpapar virus Corona (Covid-19) dimana 5 orang diantaranya meninggal dunia.
Untuk itu Bupati Tana Toraja, Nicodemus Biringkanae mengeluarkan Surat Himbauan Nomor 009/1077/XII/Setda tanggal 19 Desember 2020, yang ditujukan kepada seluruh masyarakat dan diaspora Tana Toraja dimana pun berada.
Dalam surat itu, Bupati Nicodemus meminta kearifan diaspora Toraja untuk menunda kepulangan mereka ke kampung halaman. Bila kepulangan itu tidak bisa ditunda lagi, maka mereka harus melengkapi diri dengan surat keterangan hasil rapid test atau swab test.
Selain itu, setelah tiba di Tana Toraja mereka diharapkan untuk melakukan isolasi mandiri. Termasuk melaksanakan protokol kesehatan Covid-19, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan.
“Mari kita perekat persaudaraan, saling mendoakan dan memberi saran atau masukan, semoga wabah Covid-19 ini segera teratasi sehingga kita kembali dapat bertemu dan berkumpul dalam suasana yang membahagiakan”. Sebut Nico dalam surat himbauan itu.**