ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Seorang pria berinisial YP (31 thn), warga Ba’tan, Kecamatan Kesu’, Toraja Utara, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan penipuan dalam transaksi jual beli kerbau.
Kasus ini dilaporkan oleh korban bernama William, yang mengaku mengalami kerugian karena pelaku tidak kunjung membayar seekor kerbau yang telah diambil sebelumnya.
“Ini kasus penipuan jual beli kerbau. Mereka sepakat dengan harga Rp25 juta,” ujar Kanit Resmob Polres Toraja Utara, Aipda Yunus Mellolo.
Aipda Yunus menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada tahun 2024, namun baru dilaporkan belakangan ini. Awalnya, pelaku dan korban saling mengenal melalui media sosial.
Keduanya kemudian bertemu untuk melihat langsung kerbau yang akan diperjualbelikan.
Dalam pertemuan tersebut, pelaku menyatakan akan membayar kerbau tersebut dua hari setelah pengambilan. Korban pun menyetujui kesepakatan itu.
Namun, hingga waktu yang dijanjikan, pelaku tak kunjung melakukan pembayaran. Berulang kali korban menghubungi pelaku, namun selalu diberi alasan.
Merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke Polres Toraja Utara. Polisi pun segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku.
Kepada petugas, pelaku mengaku bahwa kerbau tersebut telah disembelih dalam upacara adat Rambu Solo’ keluarga besarnya.
“Menurut pengakuan pelaku, kerbau itu sudah dikorbankan dalam acara Rambu Solo’ keluarganya,” jelas Aipda Yunus.
Saat ini, YP telah diamankan di Mapolres Toraja Utara dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk proses hukum selanjutnya.
Tom/ZK