ZONAKATA.COM – ENREKANG Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) mendorong aparat hukum dalami kasus sertifikat tanah bodong.
Tuntut Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) dicopot karena dianggap tidak mampu menanggulangi banyaknya mafia tanah.
“Aparat hukum jangan hanya menunggu laporan baru bertindak, ini mesti dijemput karna sangat merugikan masyarakat. Kami juga meminta untuk mencopot kepala BPN Enrekang karna gagal dengan banyaknya sertifikat bodong yang beredar di Enrekang,” kata bidang hukum dan advokasi lembaga HMI cabang Enrekang, Fauzy, Selasa (31/5/2022).
Fauzy mengungkapkan, HMI menduga mafia tanah yang berada di Kabupaten Enrekang bekerja secara sistematis dan terorganisir memiliki kerjasama dengan pihak BPN Enrekang sendiri.
“Sudah banyak masyarakat mengadu kalau sertifikat tanahnya itu tidak terdaftar. Masalahnya adalah sertifikat itu dikeluarkan BPN Enrekang sendiri,” ungkap Fauzy.
Kepala kantor BPN Enrekang, Masli Chaniago mengakui sudah ada puluhan warga Enrekang yang melaporkan sertifikat tanahnya tak terdaftar di BPN. Saat ini kata dia, pihaknya dan BPN Provinsi sedang menulusuri adanya mafia tanah yang berada di internal BPN Enrekang.
“Betul sudah banyak yang melapor. Saat ini BPN provinsi juga menelusuri itu. Kami konsen kok, kami akan perbaiki agar kejadian ini tidak terulang kembali,” ujarnya.
Menurut Masli, jika memang ada ditemukan mafia di internal BPN Enrekang, pastinya akan diberi sanksi tegas. Sementara jika di luar BPN seperti notaris dan sebagainya, akan otomatis diblokir.
“Tapi pemberian sanksi bukan kami yang berikan. Kita akan sampaikan ke provinsi kemudian provinsi akan sampaikan ke pusat,” jelas Masli.
Meski demikian, pihak BPN Enrekang akan tetap bertanggung jawab atas banyaknya sertifikat tanah bodong beredar di tengah masyarakat. Dengan membuka layanan perbaikan sertifikat di kantor BPN Enrekang.
“Sudah banyak juga kami perbaiki. Itu tanggung jawab kami. Jadi silahkan masyarakat kalau mau urus tanah atau laporan langsung ke kantor, jangan pernah melalui perantara,” tandas Masli.
Sebelumnya, sejumlah warga Enrekang mengaku sertifikatnya bodong. Itu diketahui setelah mengecek NIB tanah tak terdaftar di BPN.
“Saya baru pulang dari Jayapura, lalu saya dengar dari beberapa teman ada sertifikat tanahnya tidak terdaftar. Kemudian saya juga coba kan, ternyata sertifikat ku juga tidak terdaftar di BPN,” kata salah seorang warga Galonta, Kecamatan Enrekang, Rhomy.
Rhomy mengaku terkejut sertifikat tanahnya yang berada di Batili, Galonta itu tidak terdaftar di BPN. Pasalnya, sertifikat itu baru saja terbit di 2019 yang dikeluarkan sendiri BPN Enrekang.
“Saya rasa sesuai ketentuan ji, karena saya lalui di notaris kemudian BPN Enrekang yang keluarkan. Tapi kenapa jadi begini,” ungkapnya.(*)