ZONAKATA.COM – JAKARTA Berdasarkan jadwal, hari ini, Rabu 14 Desember 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan partai politik (Parpol) peserta pemilu 2024.
Usai penetapan KPU juga akan melakukan pengundian nomor urut bagi parpol baru peserta Pemilu yang akan dilakukan pada pukul 19.00 WIB.
Menurut Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik bahwa pengundian nomor urut dilakukan untuk parpol baru dan parpol yang tidak memenuhi ambang batas pada Pemilu 2019.
Dikatakan parpol peserta pemilu sebelumnya namun tidak melampaui angka parliamentary threshold, akan mengikuti pengundian nomor bersamaan dengan parpol baru.
“Untuk parpol yang melampaui ambang batas pada Pemilu 2019, diberikan pilihan untuk memakai nomor urut baru atau lama,” kata Idham Holik.
Aturan ini sesuai dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Aturan itu terdapat dalam Pasal 179 ayat 3.
Diketahui terdapat 9 partai pada Pemilu 2019 yang memenuhi ambang batas lolos ke Senayan. Ke 9 parpol ini nantinya bisa tetap memakai nomor urut lama atau mengikuti kembali undian jika ingin mengubah nomor urut.*