ZONAKATA.COM – JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak melanjutkan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) ke tahap pembuktian. Putusan ini dibacakan oleh Hakim MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/2/2025).
Dalam putusannya, Suhartoyo menyatakan, “Amar putusan, mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait terkait kedudukan hukum pemohon. Selanjutnya, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk hal-hal lainnya.”
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel telah mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pilkada Gubernur Sulsel. Pasangan Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi, yang diusung oleh koalisi Andalan Hati, berhasil meraih 3.014.255 suara. Sementara itu, pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto dan H. Azhar Arsyad SH MH memperoleh 1.600.029 suara.
Kuasa hukum pasangan Andalan Hati, Murlianto, menyambut baik putusan MK tersebut. Ia menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk pengakuan hukum atas kemenangan pasangan Andi Sudirman dan Fatmawati.
“Putusan ini mengakhiri segala spekulasi terkait proses Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan. Kemenangan Andi Sudirman dan Fatmawati telah sah secara hukum,” ujar Murlianto, Selasa (4/2/2025).
Murlianto juga mengucapkan selamat kepada Andi Sudirman dan Fatmawati yang resmi terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan.
“Kami yakin kepemimpinan mereka akan membawa kemajuan bagi masyarakat dan pemerintahan Sulawesi Selatan,” tambahnya.
Penolakan gugatan tersebut didasarkan pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Pasal ini menyatakan bahwa gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah hanya dapat diajukan jika selisih suara antara penggugat dan pemenang tidak lebih dari 2%.
“Ini menjadi alasan utama penolakan gugatan oleh MK,” jelas Murlianto.
Dengan keputusan ini, pasangan Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi secara resmi akan memimpin Sulawesi Selatan untuk periode berikutnya, mengukuhkan kemenangan mereka tanpa adanya lagi hambatan hukum.(*)