ZONAKATA.COM – MAKASSAR Pj Gubernur Sulsel, Zudan Arif Fakrulloh, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 200.2/4346/BKD Tahun 2024 yang menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Surat ini ditujukan kepada seluruh Bupati, Walikota, dan kepala perangkat daerah di lingkup pemerintahan Sulawesi Selatan.
Surat edaran ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari keputusan bersama sejumlah kementerian dan lembaga pada tahun 2022, serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1 Tahun 2023.
Tujuannya adalah memastikan netralitas ASN dan PPNPN dalam pemilihan umum dan pilkada, serta menghindarkan mereka dari pengaruh atau intervensi partai politik.
Dalam surat tersebut, Gubernur Zudan menegaskan bahwa ASN dan PPNPN harus bebas dari segala bentuk keterlibatan politik.
“ASN dan PPNPN wajib bersikap netral dan tidak berpihak kepada kepentingan politik manapun,” tegasnya.
Surat ini juga merinci berbagai tindakan yang dianggap sebagai pelanggaran netralitas, baik yang termasuk pelanggaran kode etik maupun pelanggaran disiplin.
Beberapa contohnya adalah memasang spanduk atau baliho yang mendukung calon, melakukan kampanye di media sosial, menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan calon, serta menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Gubernur Zudan menjelaskan bahwa ASN yang melanggar aturan ini dapat dikenai hukuman disiplin, mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian dengan hormat. Sementara itu, PPNPN yang terbukti melanggar dapat menghadapi sanksi hingga pemutusan hubungan kerja.
Untuk mencegah terjadinya pelanggaran, kepala daerah dan perangkat daerah diimbau untuk melakukan sosialisasi dan pembinaan terkait aturan netralitas ini kepada seluruh pegawai.
Selain itu, mereka juga diminta menandatangani pakta integritas terkait netralitas serta melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkup kerjanya.
Lebih lanjut, ASN dan PPNPN yang terlibat dalam penyelenggaraan pilkada, seperti dalam pengawasan atau pelaksanaan tahapan pemilihan, diperbolehkan menghadiri kegiatan tersebut dengan syarat membawa surat tugas resmi.
Namun, mereka tetap diwajibkan menjaga netralitas selama menjalankan tugasnya.
Gubernur juga menginstruksikan para bupati, walikota, dan kepala perangkat daerah untuk menyebarluaskan isi surat edaran ini kepada seluruh ASN dan PPNPN di bawah naungan mereka, serta memastikan penegakan disiplin dan kode etik dilakukan dengan ketat.
“Surat edaran ini diterbitkan untuk menjaga profesionalisme ASN dan PPNPN sebagai pelayan publik serta memastikan penyelenggaraan Pilkada 2024 berjalan dengan jujur dan adil,” ujar Zudan.