fbpx

Gegara Status di Facebook, Pengawai Honorer Terancam Di Penjara dan Di Pecat

Populer

spot_img

ZONAKATA.COM – MAKASSAR Naas benar nasib yang dialami Muh Aufar Afdillah Alham (29 thn), pegawai honorer Pemprov Sulsel, yang akan diberhentikan oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah gara-gara mengajak melakukan aksi people power yang diupload dimedia sosial.

Nurdin Abdullah, Jumat (17/5) mengatakan langkah untuk memberhentikan Muh Aufar (MA) ini sudah tepat. Apalagi yang dilakukan MA dinilai melanggar kode etik kepegawaian sehingga wajib disanksi pemberhentian.

Saat ini MA bertugas di Dinas Sosial Sulsel selain dipecat dari pekerjaannya juga terancam hukuman penjara.

Muh Aufar sebelumnya ditangkap tim Polda Sulsel pada Kamis, 16 Mei 2019 lalu gara gara memposting status facebook miliknya. Dalam postingan MA ke media sosial dilakukan pada 8 Mei 2019 lalu melalui akun bernama Muh Aufar Afdillah Alham.

“Kami tidak perlu capek menunggu kesiapan KPU karena semua juga pun sia-sia. Karena kami jauh lebih siap untuk people power tanggal 20-22 Mei 2019. Diperkirakan memakan 200 korban jiwa nanti,” tulisnya

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondhani menjelaskan bahwa maksud dan tujuan dari postingan MA itu adalah untuk mengajak orang orang untuk ikut turun ke jalan pada tanggal 22 Mei 2019.

“Perbuatan MA jelas melanggar pidana, ini sangat berbahaya sekali diupload di media sosial dan ini diketahui oleh masyarakat luas,” ujar Dicky dalam keterangan persnya.

Pihak Polda saat ini telah mengamankan barang bukti berupa handphone dan screenshot status Facebook MA. Dan atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar. **

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Bawaslu Torut Evaluasi Pengelolaan Data Penanganan Pelanggaran Kampanye

ZONAKATA.COM - TORAJA UTARA  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Toraja Utara melaksanakan kegiatan Evaluasi Pengelolaan Data Penanganan Pelanggaran Masa...

Berita Lain