ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan se-Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, meluncurkan inisiatif Desa Sadar Demokrasi dan Pengawasan Politik Uang dalam rangka menyambut Pilkada Serentak 2024. Kegiatan ini berlangsung dari 29 hingga 31 Oktober 2024, di mana masing-masing Panwas Kecamatan memilih satu Lembang (desa) sebagai lokasi percontohan.
Dengan dukungan Bawaslu dan Sentra Gakkumdu Toraja Utara, sosialisasi dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai esensi demokrasi dan pelanggaran yang berkaitan dengan politik uang. Para narasumber dari Sentra Gakkumdu memberikan penjelasan mengenai pelanggaran pidana yang dapat terjadi selama pemilihan, termasuk sanksi hukum yang dapat dijatuhkan kepada pelanggar.
Larangan terhadap praktik politik uang tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur ancaman sanksi pidana bagi pelaku dengan hukuman penjara antara 36 hingga 72 bulan serta denda dari Rp. 200 juta hingga Rp. 1 miliar. Penting untuk dicatat bahwa sanksi ini tidak hanya berlaku bagi pemberi, tetapi juga bagi penerima.
Bonnie Freedom, Anggota Bawaslu Toraja Utara yang juga Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, menekankan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk membangun kesadaran dan komitmen masyarakat dalam mengawasi dan menolak praktik politik uang.
“Kami mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pemilihan dengan sosialisasi dan pendidikan politik. Ini akan berdampak positif terhadap tingkat partisipasi pemilih,” ungkap Bonnie, Kamis (31/10/2024).
Bonnie menambahkan bahwa pemilihan tidak hanya harus mengikuti prosedur, tetapi juga harus mengedepankan aspek substansial. Masyarakat perlu memahami dan mematuhi ketentuan yang mengatur larangan dalam pemilihan.
“Tujuan utama program ini adalah mencegah praktik politik uang yang sering terjadi. Dengan adanya pengawasan dari Bawaslu dan Panwas Kecamatan, serta peningkatan kesadaran masyarakat, diharapkan praktik-praktik tersebut dapat diminimalisir, sehingga pemilihan berlangsung adil, jujur, dan berintegritas,” tegasnya.
Kegiatan ini ditutup dengan pembacaan dan penandatanganan Deklarasi Lembang Sadar Demokrasi dan Pengawasan Politik Uang, yang melibatkan Panwas Kecamatan, Pengawas Kelurahan/Lembang, Kepala Lembang, serta tokoh masyarakat, agama, adat, pemuda, dan perempuan.
Inisiatif ini diharapkan dapat memperkuat demokrasi lokal dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan, sehingga menciptakan lingkungan politik yang lebih sehat dan transparan.
Ris/ZK