ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Toraja Utara telah memulai penyelidikan terkait mutasi 147 pejabat yang dilakukan oleh Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang atau yang akrab disapa Ombas.
Dalam proses penyelidikan ini, pelapor serta beberapa saksi telah menjalani pemeriksaan. Ombas sendiri juga telah dipanggil untuk memberikan keterangan.
“Ombas menjalani pemeriksaan di Kantor Bawaslu Toraja Utara pada Sabtu, 28 September 2024 siang,” ujar Ketua Bawaslu Toraja Utara, Brikken Linde Bonting.
Selain pelapor dan saksi dari unsur ASN, Ombas sebagai terlapor juga dimintai klarifikasi. Brikken menambahkan bahwa pihaknya selanjutnya akan meminta keterangan dari ahli terkait kasus ini.
Kasus ini bermula ketika Ombas melantik 147 pejabat di Toraja Utara pada 22 Maret 2024. Namun, pelantikan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 2 dan 3 tentang Pemilu, yang menyatakan bahwa petahana—baik gubernur, bupati, maupun wali kota—dilarang melakukan mutasi pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.
Pelantikan tersebut mendapat sorotan dari masyarakat karena dinilai melanggar aturan dan dianggap sebagai upaya Ombas untuk memperlancar langkahnya dalam mencalonkan diri kembali pada Pilkada Toraja Utara 2024.
Akibat desakan masyarakat, beberapa hari setelah pelantikan, Pemerintah Kabupaten Toraja Utara akhirnya mengeluarkan surat edaran pembatalan mutasi yang ditandatangani langsung oleh Ombas.