Forum Mahasiswa Toraja Desak Kejati Usut Tuntas Kasus Mapongka dan SIAK
- account_circle Irsad Ibrahim
- calendar_month Selasa, 7 Jul 2020
- print Cetak

ZONAKATA.COM – MAKASSAR Forum Mahasiswa Toraja (Format) Makassar menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel, Senin (6/7). Aksi itu untuk mendukung Kejati Sulsel dalam mengusut kasus penyerobotan dan perusakan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Mapongka serta mendesak percepatan penyelesaian kasus korupsi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Dalam aksi itu Format meminta Kejati menangkap dan mengadili mafia tanah di balik terbitnya sertifikat di atas tanah Kawasan Hutan Mapongka itu. Menurut Heriadi dalam orasinya, ia menduga jika ada keterlibatan oknum pejabat dalam pengalihfungsian kawasan hutan itu.

“Kami menduga ada keterlibatan oknum pejabat dalam pengalih fungsian kawasan hutan ini. Untuk itu kami meminta Kejati untuk tidak main-main dalam mengusut kasus ini,” tegas Heriadi Koordinator Lapangan Format dalam orasinya.
Dikatakan, bahwa pengusutan pengalih fungsian kawasan Hutan Mapongka menjadi momentum Kejaksaan Tinggi untuk membongkar adanya dugaan lain terkait banyaknya pengalih fungsian asset daerah/tanah negara menjadi kepemilikan pribadi di Tana Toraja.
“Hutan Mapongka ditetapkan sebagai kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor433/Kpts-II/1993, sedangkan penerbitan sertifikat dimulai pada Tahun 2011 yang artinya sertifikat hak milik diterbitkan setelah hutan Mapongka ditetapkan sebagai kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT),” kata Heriadi.
Menurut Heriadi sedikitnya ada 70 persil sertifikat yang diduga dikeluarkan BPN di sekitar Kawasan Hutan Mapongka dan dari 39 yang sementara ditelusuri ada 36 persil sertifikat dipastikan masuk dalam Kawasan Hutan yang dalam hal ini telah melanggar hukum.
Selain itu, dalam aksi ini Format juga mendesak kejaksaan mengusut tuntas kasus Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tana Toraja ditangani oleh Kejari Tana Toraja, yang menurut mereka hilang bak ditelan bumi.
“Kami menduga dan mencium ada aroma main mata antara Kejari dan yang diduga terlibat dalam kasus ini dimana kita ketahui bahwa kasus ini mulai bergulir di kejaksaan sejak 2017, bahkan sudah ada ratusan orang yang diperiksa tapi belum ada satupun orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Heriadi.
Heriadi mengatakan Kejati Sulsel melalui Kasi Penegakan Hukum Idil menyampaikan kasus SIAK tinggal dua saksi yang akan diperiksa dan satu ahli yang akan didatangkan untuk memeriksa saksi, selanjutnya akan dinaikkan status penyidikan menjadi tersangka.**
📷 FORMAT Makassar
- Penulis: Irsad Ibrahim
