ZONAKATA.COM – TANA TORAJA DPRD Tana Toraja menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pemandangan umum fraksi terhadap tiga Ranperda yang digelar diruang Sidang Paripurna, Rabu (15/1).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Tana Toraja Welem Sambolangi dan Wakil Ketua Evivana Rombe Datu dihadiri Wakil Bupati Tana Toraja, Victor Datuan Batara dan Sekda Tana Toraja, Semuel Tande Bura.
Menurut Welem Sambolangi bahwa tiga rancangan peraturan daerah yang sedang dibahas itu diantaranya menyangkut masalah pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Tana Toraja.
“Ini untuk memberikan kepastian hukum pelaksanaan tupoksi urusan pemerintahan sesuai ketentuan pasal 3 ayat 2 Permendagri nomor 11 Tahun 2019 tentang perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik,” jelas Welem.
Kemudian Ranperda tentang Perubahan Perda nomor 2 Tahun 2013 tentang penetapan nama dan jumlah kecamatan, kelurahan dan Lembang Kabupaten Tana Toraja.
“Ada lima nama Lembang dirubah sesuai aspirasi masyarakat,” ungkapnya.
Berikut usulan perubahan nama Lembang (Desa):
- Lembang Saluallo Kecamatan Sangalla Utara diubah menjadi Lembang Saluallo Lampio
- Lembang Simbuang Kecamatan Simbuang diubah menjadi Lembang Bangga
- Lembang Simbuang Batuallu Kecamatan Simbuang diubah menjadi Lembang Simbuang
- Lembang Pongbembe kecamatan Simbuang diubah menjadi Lembang Sarangdena
- Lembang Puang Bembe Mesakada diubah menjadi Lembang Puang Bembe.
Sementara yang ketiga adalah Ranperda Perubahan kedua Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
“Setelah ditetapkan menjadi Perda maka akan menjadi dasar dalam meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang nyata, dinamis dan bertanggungjawab didalam menyelenggarakan pemerintahan daerah.” pungkasnya.