ZONAKATA.COM, PINRANG — DPRD Kabupaten Pinrang menggelar rapat paripurna Ranperda Rencana Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pinrang Tahun 2025-2045.
Rapat paripurna Kabupaten Pinrang itu dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Pinrang, Jumat (16/8/2024).
Pj Bupati Pinrang, Ahmadi Akil mengatakan, perencanaan pembangunan daerah memiliki peran strategis dalam menentukan tujuan dan sasaran pembangunan serta memastikan penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan nasional, pembangunan daerah harus dilakukan secara bertahap, berkesinambungan dan konsisten.
Oleh karena itu, rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kabupaten Pinrang Tahun 2025-2045 merupakan kelanjutan dari RPJPD Kabupaten Pinrang Tahun 2005-2025.
“RPJPD Kabupaten Pinrang Tahun 2025-2045 merupakan dokumen perencanaan sebagai landasan pelaksanaan pembangunan Kabupaten Pinrang untuk 20 tahun ke depan. RPJPD Kabupaten Pinrang Tahun 2025-2045 diharapkan menjadi pedoman dan acuan untuk menyusun visi, misi dan program pembangunan yang berkelanjutan bagi kepala daerah terpilih dalam menyusun rencana pembangunan jangka menengah setiap lima tahun,” jelasnya.
Ahmadi mengungkapkan, RPJPD menjadi acuan dalam penyusunan RPJMD, renstra perangkat daerah, RKPD, dan renja perangkat daerah di Kabupaten Pinrang pada pembangunan jangka menengah dan tahunan.
Kemudian menjadi pedoman menciptakan kebersamaan dalam pelaksanaan pembangunan yang menjamin terwujudnya sinergitas, keterpaduan dan sinkronisasi dengan arah pembangunan di Kabupaten Pinrang serta terintegrasi dengan arah pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan dan nasional.
“Memperhatikan visi RPJPD Provinsi Sulawesi Selatan dan RPJPN Tahun 2025-2045, maka visi pembangunan jangka panjang Kabupaten Pinrang Tahun 2025-2045 yaitu ‘Terwujudnya Kabupaten Pinrang yang sejahtera, mandiri, maju dan berkelanjutan,” ungkap Akil.(*)