Dituding Tambang Ilegal dan Rusak Situs Budaya, Terry Banti: ‘CV. Bangsa Damai itu Resmi dan Profesional!’
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Kamis, 27 Mar 2025
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Aktivitas tambang galian C yang dioperasikan oleh CV. Bangsa Damai di Kelurahan Tikala, Kecamatan Tikala, Toraja Utara, menjadi sorotan warga.
Perusahaan ini dituding tidak memiliki izin resmi dan diduga merusak situs budaya peninggalan sejarah.
Protes warga mencuat beberapa waktu lalu ketika puluhan orang dari Tikala, khususnya dari rumpun keluarga Tongkonan Marimbunna, menggelar aksi di Kantor Bupati Toraja Utara.
Sekitar 50 warga berdialog dengan Bupati, Wakil Bupati, serta anggota DPRD Toraja Utara dari Komisi III.
Salah satu perwakilan warga, Prof. Agus Salim (Rektor UKI Paulus Makassar), menyampaikan tuntutan agar pemerintah menindaklanjuti keluhan masyarakat.
Ia meminta pemeriksaan keabsahan dokumen izin CV. Bangsa Damai dan penutupan tambang jika terbukti melanggar.
“Kami mendesak Pemda Toraja Utara untuk menindaklanjuti pertemuan ini. Jika perlu, tutup tambang tersebut. Periksa kelengkapan izinnya, apakah benar-benar resmi atau tidak,” tegas Prof. Agus Salim.
Selain masalah legalitas, warga juga menuding aktivitas pertambangan merusak situs budaya bersejarah di wilayah tersebut.
Bantahan dari CV. Bangsa Damai
Direktur CV. Bangsa Damai, Terry Banti, membantah semua tuduhan tersebut saat ditemui di lokasi tambang pada Rabu (26/3/2025).
Ia menegaskan bahwa perusahaannya memiliki dokumen lengkap dan beroperasi secara profesional tanpa merusak situs budaya.
“Semua izin sudah lengkap dan legal. Proses perizinannya melalui tahapan panjang, mulai dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksploitasi, izin lingkungan, izin produksi, hingga Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB),” jelas Terry Banti.
Ia juga menyebut bahwa inspektur tambang rutin melakukan pengawasan setiap triwulan untuk memastikan kegiatan penambangan sesuai aturan.
Merespons tuduhan perusakan situs budaya, Terry Banti menegaskan bahwa tidak ada situs sejarah di area izin tambang perusahaannya.
“Saya tegaskan, di wilayah izin kami sama sekali tidak ada situs budaya. Jika ada, pasti sudah menjadi pertimbangan sejak proses perizinan di tingkat RT/RW. Situs budaya biasanya berupa bangunan atau peninggalan bernilai sejarah, pendidikan, atau agama, seperti Gereja peninggalan Belanda, RS Elim, atau Rante Parandangan di Bori,” paparnya.
Ia menambahkan, jika benar ada situs budaya di lokasi tersebut, CV. Bangsa Damai tidak akan mendapatkan izin sejak awal.
“Contoh di luar Toraja Utara, ada Candi Prambanan atau Borobudur. Kalau di area kami ada situs seperti itu, pasti kami tidak akan diizinkan beroperasi,” tutup Terry Banti.*
- Penulis: zonakatacom
