ZONAKATA.COM – MAKASSAR Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, belakangan menjadi sorotan publik setelah menyatakan bahwa ia akan memimpin hingga Agustus mendatang.
Pernyataan ini dianggap sebagai upaya untuk menjaga pengaruhnya terhadap RT/RW di Makassar dan untuk menghindari pengkhianatan menjelang pemilihan gubernur, di mana istrinya, Indira Yusuf Ismail, juga mencalonkan diri.
Namun, kenyataannya tidak sejalan dengan klaim tersebut. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), masa jabatan Danny Pomanto sebenarnya akan berakhir pada 10 Februari 2025, bersamaan dengan pelantikan wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil Pilkada serentak 2024.
Perpres tersebut menyatakan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024, termasuk wali kota dan wakil wali kota, akan dilakukan secara serentak pada 10 Februari 2025. Ini berarti Danny Pomanto masih menjabat hingga tanggal tersebut. Dalam Pasal 22A Ayat (2) Perpres 80/2024, dijelaskan bahwa pelantikan akan dilakukan sesuai jadwal yang ditentukan.
Sementara itu, keputusan MK juga mempertegas hal ini. Dalam Putusan Nomor 27/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa kepala daerah hasil pemilihan 2020 akan menjabat hingga pelantikan kepala daerah terpilih dalam Pilkada serentak 2024, tanpa melewati batas waktu lima tahun masa jabatan.
Sebelumnya di hadapan ribuan pendukungnya dalam sebuah konsolidasi di Tokka Tenarata pada 27 Oktober 2024, Danny Pomanto meminta RT/RW untuk tidak takut mendukungnya.
“Jangan takut, itu orang sementaraji. Tanggal 23 masukka lagi,” ujarnya, sembari mengabsen satu per satu RT/RW yang hadir.
Pernyataan Danny Pomanto tentang masa jabatannya hingga Agustus tidak sesuai dengan fakta hukum yang berlaku. Sementara ia berusaha untuk menjaga dukungan di kalangan RT/RW, aturan yang ada menunjukkan bahwa masa jabatannya akan berakhir pada Februari 2025. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang niat di balik pernyataannya dan dampaknya pada politik di Makassar.