ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Sepasang suami istri (pasutri) yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Tana Toraja harus berurusan dengan polisi setelah mencuri ATM milik majikannya.
Dengan total kerugian mencapai Rp 500 juta, uang hasil curian mereka gunakan untuk membeli mobil pikap, dua unit motor, emas, perabotan rumah tangga, serta melunasi utang bank.
Keduanya, KS (29 thn) dan suaminya H (38 thn), diduga mencuri kartu ATM korban yang disimpan di dalam lemari pakaian.
Beruntung bagi mereka, PIN kartu tersebut tertera di bagian kartu, sehingga mereka dengan mudah menarik uang dalam jumlah besar melalui layanan BRI Link di berbagai lokasi.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Arlinansius Allolayuk, menjelaskan bahwa setelah menguras saldo majikannya, pasangan ini memutuskan untuk berhenti bekerja dan menghilang.
Namun, aksi mereka akhirnya terendus setelah korban melaporkan kehilangan uangnya pada 4 Februari 2025.
“Keduanya kami tangkap atas kasus pencurian ATM majikan mereka. Total uang yang diambil mencapai Rp 500 juta,” ujar Arlin pada Selasa (11/2/2025).
Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya berhasil meringkus pasutri ini dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk mobil, motor, dan perhiasan emas yang dibeli dari uang hasil curian.
Kini, KS dan H telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.*
Tomipaseru