ZONAKATA.COM – PAREPARE Bea Cukai Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) memusnahkan 1,4 juta batang rokok dan 345,46 liter minuman keras (miras) ilegal. Barang ilegal yang dimusnahkan tersebut menimbulkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 1,2 miliar.
“Barang rokok ilegal dan minuman mengandung alkohol ilegal ini hasil dari operasi kami dalam 1 tahun di periode Oktober 2022 sampai Oktober 2023,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Parepare Dawny Marbagio kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).
Dawny merincikan, dari operasi tersebut pihaknya melakukan penyitaan rokok ilegal sebanyak 1,4 juta batang dengan nilai Rp 1,7 miliar, 345,46 liter minuman beralkohol ilegal dengan nilai Rp 66.780.000 dan 13 ribu tembakau iris nilai Rp 3.588.000. Sehingga kata dia, kerugian negara yang timbul dari barang ilegal itu senilai Rp 1,2 miliar.
“Setelah perhitungan kami, kerugian negara yang timbul atas barang ilegal itu sebesar Rp 1,2 milar,” ungkapnya.
Dia mengungkapkan, maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Bea Cukai Parepare atas meningkatnya harga cukai hasil tembakau (CHT) di beberapa waktu yang lalu. Rata-rata kata dia, batang rokok ilegal tersebut berasal dari pulau Jawa yang masuk di Sulawesi.
“Kita belum melakukan penelitian secara spesifik apakah ini dampak dari cukai yang naik, tapi memang banyak disinyalir seperti itu, jadi kita memang harus bekerja lagi. Rokok ilegal ini kebanyakan dari pulau Jawa, pintu masuk kita di Sulawesi memang cukup banyak,” ucapnya.(RI)