ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tana Toraja menggelar rapat tentang Pembinaan Prosedur Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan yang dilaksanakan diruang Media Centre Bawaslu Tana Toraja, Selasa (6/7).
Pelaksanaan kegiatan ini dalam rangka refleksi penanganan pelanggaran penyelenggaraan Pemilu 2019 dan Pilkada 2020. Rapat pembinaan itu menghadirkan Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel, DR. Azry Yusuf. Turut hadir Kabag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Zulkifili dan staf Divisi Penanganan Pelanggaran, Mariani.
Dalam kesempatan itu, DR. Azry Yusuf mengatakan akan pentingnya data dari setiap penanganan pelanggaran untuk dijadikan data informasi. Hal ini menurutnya, dapat digunakan sebagai bahan evaluasi, instrumen dalam perencanaan anggaran, strategi dan program serta sebagai sarana desiminasi jejak pejabat yang menjabat.

“Data dari setiap pelanggaran itu sangat penting. Selain sebagai data informasi juga bisa sebagai instrumen dalam perencanaan anggaran, strategi dan program serta dapat digunakan sebagai bahan dalam penyusunan buku,” jelas DR. Azry.
Sementara itu, Berthy Paluangan selaku Kordiv Hukum dan Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HPPS) memaparkan sejumlah pelanggaran yang terjadi pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020. Dikatakan saat Pemilu 2019 terdapat 6 temuan pelanggaran dan 9 laporan pelanggaran Pemilu.
“Pada Pemilu 2019 terdapat 6 temuan pelanggaran dan 9 laporan pelanggaran pemilu sedangkan pada Pilkada 2020 terdapat 11 temuan pelanggaran dan 10 Laporan Pelanggaran Pemilihan,” sebut Berthy.
Rapat Pembinaan Prosedur Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan itu di buka oleh Ketua Bawaslu Tana Toraja, Serni Pindan yang di hadiri oleh seluruh Komisioner Bawaslu, Koordinator Sekretaris (Korsek) dan seluruh jajaran staf sekretariat Bawaslu.
Anjas/Rls/ZK