Bawaslu Tana Toraja Akan Menertibkan APK Yang Melanggar

Populer

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Bawaslu Kabupaten Tana Toraja akan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan.

Alat peraga kampanye yang akan ditertibkan Bawaslu adalah APK yang tidak sesuai aturan, seperti baliho atau spanduk yang melanggar ukuran ataupun zonasi yang telah disepakati.

Ketua Bawaslu Tana Toraja, Serni Pindan mengatakan pihaknya telah melayangkan surat kepada seluruh ketua Partai Politik terkait metode kampanye.

“Sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa kampanye dapat dilaksanakan dengan metode pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka. Demikian halnya didalam PKPU 23 Tahun 2018 disebutkan bahwa kampanye dapat dilakukan melalui metode Penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada umum dan Pemasangan Alat Peraga di tempat umum,” jelas Serni kepada Zonakata, kamis (12/1).

Berdasarkan aturan tersebut dalam rangka pencegahan, Bawaslu Tana Toraja menyampaikan beberapa hal terkait kegiatan kampanye yang akan dilaksanakan oleh Partai Politik sebagai Peserta Pemilu untuk diperhatikan.

Untuk penyebaran bahan kampanye yang dapat dilaksanakan oleh peserta pemilu dapat mencetak dan menyebarkan bahan kampanye seperti brosur (leaflet), pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin dan alat tulis.

Bahan kampanye itu seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, dan stiker ukurannya diatur. Selain itu bahan kampanye dalam bentuk stiker dilarang ditempel di tempat umum seperti, tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, lembaga pendidikan seperti gedung dan sekolah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.

Dikatakan dalam PKPU 23 tahun 2018 tentang pemasangan Alat Peraga di tempat umum telah diatur jika peserta pemilu dapat mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye seperti baliho, billboard atau videotron, spanduk dan umbul-umbul
namun ukuran APK tersebut diatur.

Selain itu lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye dilarang dipasang di tempat – tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan seperti gedung dan sekolah.

“Yang kami akan tertibkan adalah alat peraga yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada,” jelas Serni.

Gibran Raka
.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

spot_img

Cetak Sawah 75 Ribu Hektare di Kalteng, Mentan Targetkan 1 Juta Ton Beras

ZONAKATA.COM - PALANGKA RAYA Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan produksi pangan nasional dengan...

Berita Lain