Batalkan Presidential Threshold, Yusril: Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat

Populer

ZONAKATA.COM – JAKARTA Pemerintah menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.

MK menyatakan Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa sesuai Pasal 24C UUD 1945, putusan MK bersifat final dan mengikat.

“Pemerintah menghormati keputusan ini, meskipun tidak dalam posisi untuk mengomentari seperti yang mungkin dilakukan akademisi atau aktivis,” kata Yusril melalui keterangan tertulis.

Yusril mengungkapkan bahwa pemerintah menyadari pengujian Pasal 222 telah dilakukan lebih dari 30 kali, namun baru kali ini MK mengabulkannya.

“Ada perubahan sikap MK terkait konstitusionalitas Pasal 222 UU Pemilu dibanding putusan-putusan sebelumnya,” ujarnya.

Menurut Yusril, pemerintah akan membahas dampak keputusan ini terhadap pelaksanaan Pilpres 2029. Jika diperlukan, perubahan atau penambahan norma dalam UU Pemilu akan digarap bersama DPR.

“Semua pihak terkait, seperti KPU, Bawaslu, akademisi, pegiat pemilu, hingga masyarakat, akan dilibatkan dalam pembahasan ini,” tambahnya.

Putusan MK ini muncul setelah permohonan diajukan oleh empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga: Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna.

MK menilai Pasal 222 melanggar hak politik dan kedaulatan rakyat. Dengan putusan ini, setiap partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu berhak mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden tanpa ambang batas.

Untuk mencegah terlalu banyaknya pasangan calon, MK juga merekomendasikan lima poin dalam rekayasa konstitusional atau constitutional engineering.

Keputusan ini pun dianggap sebagai tonggak baru dalam demokrasi Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

spot_img

Ini Dia 15 Manfaat Luar Biasa Buah Kurma untuk Kesehatan!

ZONAKATA.COM   Buah kurma, makanan manis yang sering dijumpai terutama saat bulan Ramadan, ternyata menyimpan segudang manfaat kesehatan.Tak hanya sebagai...

Berita Lain