ZONAKATA.COM – LUWU TIMUR Pengadilan Negeri (PN) Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) vonis bandar narkoba bernama Sukmawati selama 15 tahun penjara. Sukmawati ditetapkan tersangka setelah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu sebanyak 517,797 gram.
“Iya sudah diputuskan, terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sejumlah Rp 2,7 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6,” kata Humas Pengadilan Negeri Luwu Timur, Ardy Dwi Cahyono, Selasa (3/1/2023).
Ardy mengungkapkan, Sukmawati divonis 15 tahun penjara setelah terbukti memiliki dan memperjual belikan narkotika jenis sabu. Adapun barang bukti diungkap di pengadilan yakni, 11 sachet plastik ukuran sedang narkotika jenis sabu dengan berat 517,797 gram, 35 sachet plastik ukuran kecil sabu dengan berat 30,1194 gram dan uang tunai sebesar Rp 60 juta.
Adapun tuntutan Jaksa penuntut kepada Sukmawati selama 10 tahun dengan denda 2,7 miliar subsider 6 bulan penjara sebagaimana yang tercantum dalam Dakwaan Primer Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Kalau dalam perkara itu dakwaan yang dikenakan kepada terdakwa Pasal 114 ayat (2) undang-undang narkotika, ancaman pidana maksimalnya pidana mati. Jadi acuannya ancaman pidana dalam pasal yang didakwakan,” ungkap Ardy.
Dia juga mengutarakan alasan hakim menjatuhkan kurungan penjara 15 tahun kepada Sukmawati dikarenakan jumlah barang bukti yang diungkap termasuk terbesar di Kabupaten Luwu Timur.
“Di putusan perkara ini, salah satu keadaan yang memberatkan karena jumlah barang bukti narkotikanya termasuk yang besar di Luwu Timur,” tandasnya.
Untuk diketahui, Sukmawati diamankan Tim Unit Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel di rumahnya tepatnya di Jalan Bumper, Kelurahan Magani Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur pada (24/3/2022). Saat itu, Sukmawati sedang melakukan transaksi narkoba kepada pembeli.
Melihat polisi yang datang Sukmawati langsung terlihat panik kemudian langsung berlari ke rumah panggung sambil berteriak dan membuang sebagian sabu di belakang rumah panggung.(*)