ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Di awal tahun 2025, Polres Tana Toraja menerima tujuh laporan kasus kekerasan seksual, dengan enam korban merupakan anak di bawah umur dan satu korban perempuan dewasa.
Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang memerlukan perhatian bersama dalam upaya pencegahannya.
“Kami prihatin dengan kasus kekerasan seksual yang terjadi. Sepanjang Januari 2025, Polres Tana Toraja telah menerima tujuh laporan kasus. Kami memastikan seluruh kasus ini ditangani secara profesional dan seluruh pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kapolres saat ditemui media.
Lebih lanjut, ia mengajak para orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam melindungi anak-anak dari potensi kekerasan seksual.
“Anak-anak sangat rentan menjadi korban karena fisik dan psikologis mereka masih lemah. Kami mengajak seluruh pihak, terutama orang tua, untuk menciptakan lingkungan yang aman dengan komunikasi terbuka, edukasi sejak dini, pengawasan ketat, serta memperhatikan perubahan perilaku anak,” tambahnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Arlin Allolayuk, menjelaskan bahwa dari tujuh kasus kekerasan seksual yang ditangani, enam korbannya adalah anak-anak dan satu perempuan dewasa. Rincian usia para korban adalah dua anak SD (10 dan 12 tahun), tiga anak SMP (12, 13, dan 14 tahun), satu balita (4 tahun), dan satu perempuan dewasa (20 tahun).
Para pelaku seluruhnya merupakan orang dewasa dengan rentang usia 19 hingga 76 tahun. Hubungan antara pelaku dan korban meliputi tetangga (4 kasus), sepupu (1 kasus), teman ayah korban (1 kasus), dan tidak ada hubungan (1 kasus).
Kasat Reskrim menambahkan bahwa modus kejahatan yang digunakan meliputi paksaan, ancaman, bujukan, serta tipu daya. Tempat kejadian perkara terbagi menjadi tiga lokasi utama, yaitu di rumah saat korban sendirian (3 kasus), di kebun saat korban sendirian (3 kasus), dan di rumah kos pelaku (1 kasus).
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Dari tujuh tersangka, enam orang saat ini telah ditahan di Polres Tana Toraja, sementara satu pelaku tidak ditahan karena pertimbangan usia dan kondisi kesehatan yang terganggu,” tutup Kasat Reskrim.*