ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Sat Narkoba Polres Toraja Utara kembali menangkap pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu.
Dalam kasus ini, dua pria dan seorang wanita ditangkap. Mereka adalah Syarif alias S (30), Rizaldhi alias Anjas (52) dan Ita Alias Ayu (24).
Ketiganya ditangkap saat asyik mengkonsumsi sabu di salah satu kamar Hotel di Rinding Batu, Kecamatan Kesu’, Toraja Utara.
“Kami memang sudah selidiki terkait maraknya transaksi narkotika di Rinding Batu, hingga akhirnya menangkap tiga pelaku ini,” papar Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, Iptu Syahrul Rajabia, Selasa (12/9/2023).
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Seperti tiga sachet klip bening berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan potongan pipet plastik.
Kemudian satu set alat hisap sabu (Bong), pireks kaca bekas pakai, dan sebuah smartphone.
“Untuk barang bukti sabu yang kami temukan seberat 4,7 gram,” kata Syahrul.
Saat ini ketiga pelaku mendekam di rumah tahanan Polres Toraja Utara.
Atas perbuatannya mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.
Tom