ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Seorang pemuda berinisial AAP (21 tahun) ditangkap Tim Resmob Polres Toraja Utara, Selasa (6/4). AAP yang akrab disapa Karibo ditangkap karena melakukan tindak pidana penganiayaan.
Penganiayaan tersebut dilakukan Karibo terhadap Theresia alias Enjel (18 tahun) yang bekerja di Cafe Komatsu. Kejadian bermula, saat pelaku meminta handphone korban.
Namun korban saat itu menolak, pelaku lantas merampas hanphone korban. Pelaku juga menusuk korban menggunakan benda tajam di bagian dada sebelah kiri. Benda tajam tersebut bahkan mengenai payudara dan telapak tangan korban sebelah kiri.
“Korban saat itu langsung jatuh pingsan, sedangkan pelaku melarikan diri membawa handphone yang dirampasnya,” papar Kanit Resmob Polres Toraja Utara, Aipda Leo Timang.
Korban yang saat itu sudah tak sadarkan diri langsung dilarikan ke rumah sakit. Sementara, setelah menerima laporan Tim Resmob langsung bergerak mengejar pelaku. Namun pelaku cukup lihai, bahkan menjadi buronan polisi selama 10 hari.
Setelah melakukan berbagai upaya, akhirnya keberadaan pelaku diketahui. Ia berhasil ditangkap Senin (5/4) malam. Pelaku bersembunyi di salah satu rumah warga di Karunganga, Lembang Tallulolo, Kecamatan Kesu’.
Saat penangkapan pelaku tak berkutik, sebab rumah tersebut telah dikepung oleh Tim Resmob.
“Saat penangkapan pelaku tak melakukan perlawanan. Ia sembunyi di rumah warga,” ujar Leo Timang.
Saat ini pelaku sudah mendekam di rutan Polres Toraja Utara. Selanjutnya pelaku akan diperiksa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
(Toru/ZK)