ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Salah satu oknum anggota DPRD Toraja Utara yang diduga berselingkuh dengan istri seorang pelaut terancam sanksi berat.
Persoalan ini menjadi heboh saat ratusan warga yang mengatasnamakan Aliansi Sangtiangkaran berunjuk rasa di Kantor DPRD Toraja Utara beberapa waktu lalu.
Mereka menggelar unjuk rasa dengan menuntut agar oknum tersebut dipecat sebagai anggota dewan. Diketahui anggota DPRD itu berinisial “PD” dan berasal dari Fraksi Golkar.
Pengunjuk rasa saat itu memastikan PD terbukti berselingkuh dengan wanita yang sudah bersuami. Bahkan massa mengungkapkan, saat PD apel ke rumah selingkuhannya, ia melompati pagar lalu masuk rumah lewat jendela.
Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Toraja Utara, Yusuf Tangke Manda mengatakan, terkait kasus ini pihaknya telah melakukan sejumlah rangkaian pemeriksaan.
Seperti meminta klarfikasi terhadap PD kemudian melakukan penyelidikan. Putusan pun telah diambil. Sayangnya BK masih ragu dan perlu mencari referensi ke bagian hukum dalam hal ini Biro Hukum Pemprov Sulsel.
“Kita sudah ada pegangan, tapi kita belum yakin, makanya perlu mencari referensi ke Biro Hukum Sulsel,” kata Yusuf, Rabu (17/3).
Meski begitu, berdasarkan hasil penyelidikan terhadap PD BK telah menyiapkan tiga sanksi. Yakni sanksi ringan berupa teguran secara lisan atau tertulis.
Kemudian sanksi menengah berupa pemberhentian dari pimpinan dan alat-alat kelengkapan sebagai anggota dewan serta sanksi ketiga pemberhentian sebagai anggota DPRD Tana Toraja.
“Nanti kita pilih, mana dari tiga sanksi ini yang akan dijatuhkan kepada saudara PD”. Pungkasnya.
(Toru/ZK)