ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Tana Toraja, dr.Rudhy Andi Lolo memilih mengundurkan diri dari jabatannya karena menganggap pengangkatannya tidak sesuai dengan prosedur yang ada.
Menurut dr.Rudhy bahwa penunjukan dirinya sebagai Plt. Kadis Kesehatan tidak sesuai dengan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara no : 2/SE/VII/2019 tanggal 30 Juli 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Aspek Kepegawaian.
Dalam surat edaran itu disebutkan PNS yang menduduki jabatan fungsional yang dapat ditunjuk untuk menjabat Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas Jabatan Tinggi (Eselon II) minimal golongan IV d atau IV e. Sedang saat ini dr. Rudhy baru golongan IV b menuju IV c.
Dengan alasan itu dr.Rudhy mengajukan pengunduran diri dari jabatan PLT Kadis Kesehatan Tana Toraja per 21 Januari 2020. Surat pengunduran diri itu ditujukan langsung kepada Bupati Tana Toraja.
“Jika saya tetap melanjutkan surat perintah Bupati itu maka akan berisiko cacat produsedural dan maladministrasi,” ungkap dr. Rudhy.
Dr. Rudhy juga berharap, untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dibidang kesehatan, maka kiranya Bupati dapat menunjuk pejabat PLT yang sesuai dengan surat edaran BKN.